Kebijakan Bernama PSBB, Dampaknya Seperti Apa Bagi Masyarakat?

0

KEBIJAKAN pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mencegah merebaknya penyebaran virus Corona (Covid-19). Kebijakan ini meningkatkan status dari sekadar imbauan social distancing (jarak aman sosial) dan physical distancing (jarak aman fisik), terutama di daerah zona merah Covid-19.

PENGAMAT hukum Togi Leonardo Situmorang mengakui ada beberapa rujukan peraturan diambil dalam penerapan PSBB, yakni UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Status Kesehatan di Masyarakat, hingga Keppres Nomor 11 Tahun Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

“PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa demi mencegah penyebaran penyakit,” ucap Togi Lenardo Situmorang dalam acara Palindangan Norhalis yang diasuh Kepala Ombudsman Perwakilan Kalsel, Noorhalis Majid di RRI Banjarmasin, Kamis (2/4/2020).

BACA : Reposisi Anggaran Corona Kalsel Bisa Disalurkan Untuk Bantu Masyarakat Miskin

Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPD GMNI Kalimantan Selatan ini menyebut kegiatan yang dibatasi adalah kegiatan di masyarakat itu sendiri. Saat ini, sekolah, kuliah dan kursus diliburkan hingga diganti model pembelajaran jarak jauh atau belajar di rumah.

“Bekerja juga di rumah saja, hingga kegiatan keagamaan dilaksanakan di rumah saja. Tentu saja, pembatasan keluar masuk orang dari wilayah yang ditentukan juga diberlakukan,” tutur Togi.

BACA JUGA : Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Dan PSBB, Sebuah Kebijakan Yang Cerdas?

Menurut Togi, PSBB tentu berbeda dengan lockdown (karantina wilayah), karena jika lockdown tentu ada tanggungjawab pemerintah memberikan kompensasi karena masyarakat tidak bisa bekerja dan mencari nafkah.

“Untuk kebutuhan hidup masyarkat yang terdampak, harus diberi bantuan pemerintah. Berbeda dengan darurat sipil, semua akan dibatasi tapi pemerintah tidak punya kewajiban untuk memberikan kompensasi. Alasannya jelas, semua dalam kondisi darurat,” tutur Togi.

Nah, beber dia, saat ini sudah diberlakukan PSBB dengan pembatasan berskala besar, namun di sisi lain pemerintah tidak memberikam kompensasi. “Mungkin karena pemerintah tidak punya kemampuan untuk itu,” sebut Togi.

BACA JUGA : Ironis, Ternyata Kalsel Tak Masuk Prioritas Covid-19 Nasional

Menurut dia, PSBB harus dipatuhi bersamaan dengan sikap masyarakat yang konsisten. Nah, kata Togi, keberhasilan PSBB adalah kepatuhan masyarakat itu sendiri. “Sebab, tidak mungkin pemerintah melakukan tindakan hukum berupa sanksi pidana, karena akan menimbulkan reaksi yang lebih besar lagi. Makanya, dibutuhkan cara-cara persuasif dalam menerapkan PSBB,” tutur Togi.

Sementara itu, pengamat komunikasi jebolan Universitas Indonesia, M Suriani Shiddiq mengakui pilihan PSBB sangat berimbas pada pembatasan perjumpaan langsung masyarakat baik di sekolah, kampus, tempat bekerja dan lainnya. “Dampaknya, aktivitas perekonomian pun melambat, bahkan bisa dikatakan tidur. Ya, karena ada pembatasan orang keluar masuk atau mobilisasi kota-kota yang dinyatakan zona merah,” papar Suriani.

Bagi dia, pelaksanaan PSBB itu diserahkan ke masing-masing daerah untuk melaksanakannya. Menurut Suriani, dampak sosial ekonomi jelas ada, karena tergantung kemampuan keuangan daerah.

“Tentu yang paling berimbas adalah daerah di luar Pulau Jawa dengan kemampuan keuangannya yang terbatas. Bagi kota besar tentu siap menghadapinya, berbeda dengan kota-kota kecil jelas sangat berdampak sekali,” papar Suriani.

Dampak yang ditimbulkan PSBB ditegaskan Suriani, harus dibarengi pihak yang paling bertanggungjawab adalah pemerintah, baru masyarakat itu sendiri.

BACA LAGI : Usul Penutupan Perbatasan Banjarmasin Ditolak

“Pengaruh besar adalah sektor swasta. Contohnya, sektor perhotelan mengalami tingkat hunian yang menurun tajam. Jika masa normal 100 persen, sekarang kurang dari 30 persen. Lantas bagaimana mereka bisa membiayai operasionalnya? Pengusaha besar saja terpukul, apalagi pengusaha UMKM, pasti lebih parah lagi,” paparnya.

Suriani mendesak agar pemerintah segera merespon keadaan, karena ketika tidak dapat berusaha, karena semua harus di ruah, usaha perekonomian masyarakat akan mati. “Makanya, stimulus perekonomian dalam rangkaian kebijakan pemulihan ekonomi baik bersumber dari APBN maupun APBD harus dialokasikan,” kata Suriani.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.