Ratusan Karyawan Perusahaan Di Barut Dirumahkan

0

EFEK dari wabah penyakit Corona, ratusan karyawan perusahaan swasta di Kabupaten Barito Utara telah merumahkan karyawan dan bahkan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

PLT Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi,Koperasi dan UKM, Ledianto, Sabtu (4/4/2020) mengatakan berdasarkan data dari bulan Februari 2020, sedikitnya ada 556 karyawan diberapa perusahan telah dirumahkan.

BACA : Tim Gugus Tugas Covid 19 Sepakat Buat Posko Induk Kabupaten

Selain di rumahkan kata Ledianto, juga terjadi pemutusan hubungan kerja sekitar 223 orang. Jumlah ini nampaknya akan terus bertambah, apalagi disaat wabah covid 19, dimana banyak perusahaan telah banyak merumahkan karyawannya.

“Data yang kita terima itu berdasarkan pada bulan Februari, dan itu belum termasuk ada dampak covid 19. Itu dipastikan akan bertambah, apalagi ini sudah bulan April,” kata mantan kepala Disdukcapil ini.

Terkait dengan wabah corona, pihak dinas tenaga kerja transmigrasi, Koperasi dan UKM telah mengeluarkan edaran yang ditandangani oleh Bupati. Bahwa yang terhitung masa cuti luar daerah tidak diperkenankan kembali bekerja, akan tetapi mereka tetap mendapat upah sesuai dengan biasanya.

BACA JUGA : Tetap Waspada Virus Corona, Pemkab Barito Utara Gelar Doa Tolak Bala

Sedangkan yang akan cuti mereka bisa mendapatkannya, asalkan berkenan tidak keluar daerah. Namun bagi yang sudah kembali dari masa cuti luar daerah, akan dikarantina selama 14 hari oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Dan pihak perusahan yang menyedian tempat karantina.

“Berdasarkan arahan oleh pemerintah provinsi, kami terus melakukan pemantauan pada setiap perusahaan,” pungkas Ledianto.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.