Local Lockdown Ditolak, Walikota Ibnu Sina Usulkan Perketat Perbatasan Banjarmasin

0

USULAN memperketat perbatasan Kota Banjarmasin dalam skema local lockdown atau karantina wilayah dengan tiga daerah, Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kabupaten Barito Kuala (Batola) ditolak dalam rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Banjarmasin, Rabu (1/4/2020).

NAMUN, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan tak akan menyerah demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di ibukota Kalimantan Selatan. Ini karena, Banjarmasin telah dinyatakan zona merah, dengan data terakhir tercatat ada empat warganya positif Covid-19.

“Penutupan perbatasan Kota Banjarmasin tersebut memang tak boleh dilakukan, karena hal itu sudah masuk dalam kategori local lockdown atau karantina wilayah. Untuk kebijakan ini (keputusannya) berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ucap Walikota Ibnu Sina kepada awak media di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (2/4/2020).

BACA : Usul Penutupan Perbatasan Banjarmasin Ditolak

Namun, mantan Ketua DPW PKS Kalsel ini menegaskan pihaknya tak akan menyerahkan, dengan skenario baru yakni memperketat akses keluar-masuk Kota Banjarmasin, demi menghentikan laju penyebaran virus corona.

“Kami tidak menyerah. Paling tidak, pintu masuk harus diperketat, sehingga orang keluar-masuk Banjarmasin tidak lagi sembarangan,” tegas Ibnu Sina.

BACA JUGA : Tergantung Hasil Rapat Terbatas, Banjarmasin Berencana Putuskan Lockdown

Meski kebijakan karantina atau isolasi wilayah tak diperbolehkan, namun Ibnu Sina berpendapat karantina wilayah dengan skala kecil masih boleh. Ini dengan pertimbangan melihat kondisi Banjarmasin yang saat ini sudah terdapat empat pasien positif Covid-19.

“Makanya, Pemkot Banjarmasin mengajukan usulan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk mendukung dan menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan RI terkait upaya melakukan istilah karantina wilayah di Kota Banjarmasin,” ucapnya.

Menurut Ibnu Sina, surat usulan itu sudah disampaikan ke Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. Ia berharap surat itu bisa disampaikan ke kementerian terkait di Jakarta.

“Sebab, banyak daerah yang mengajukan upaya dengan istilah karantina wilayah,” ujarnya.

Untuk sementara, beber dia, Pemkot Banjarmasin sudah membangun posko di beberapa perbatasan pintu masuk untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait memperketat akses keluar-masuk kota.

BACA JUGA : Cegah Orang Luar, Gubernur Sahbirin Noor Resmi Batasi Pintu Masuk Kalsel

Sekadar diketahui, ada empat titik perbatasan Kota Banjarmasin dengan tiga daerah. Yakni, Jalan Achmad Yani Km 6 berbatasan dengan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Kemudian, akses Jalan Brigjen H Hasan Basry (Kayutangi Ujung) dan Jalan Tembus Perumnas, berbatasan dengan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola, terkoneksi dengan Jembatan Sungai Alalak II.

Selanjutnya, di Jalan Veteran (Sungai Lulut) berbatasan dengan Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Begitupula, di ruas Jalan Gubernur Subarjo (Lingkar Selatan), Basirih, Banjarmasin Selatan terkoneksi dengan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.