Bupati Barito Utara Perpanjang Proses Belajar Mengajar di Rumah

0

BUPATI Barito Utara,H Nadalsyah memperpanjang masa belajar mengajar siswa-siswi sekolah di rumah melalui pengalihan proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan yang seharusnya berakhir 5 April 2020, diperpanjang sampai 14 April 2020. 

SELAIN itu, perpanjang masa proses belajar mengajar di rumah, Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara  juga ditiadakan atau dibatalkan, maka keikutsertaan peserta didik dalam UN tahun 2020 tidak menjadi syarat kelulusan untuk seleksi masuk sekolah kejenjang pendidikan yang lebih tinggi. 

“Dengan ditiadakan UN tahun 2020, maka proses penyertaan bagi lulusan kesetaraan paket A setara SD/MI, program kesetaraan paket B setara SMP/MTs dan program kesetaraan paket C setara SMA/SMK/MA akan ditentukan kemudian dalam Surat Edaran Bupati Barut Nomor 421/402/Disdik.2020,” kata Plt Kadisdik B Syahmiluddin A.Surapati di Muara Teweh, Senin (30/3/2020). 

BACA : Update Covid-19: Kalsel Bertambah 4 Orang Positif

Sedangkan untuk ujian sekolah (US) tahun 2020 juga dibatalkan atau ditiadakan, maka penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya. 

Penentuan kelulusan tahun 2020 di satuan pendidikan ditetapkan oleh sekolah berdasarkan hasil rapat dewan guru. Kelulusan SD sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal), Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Kelulusan SMP sederajat ditentukan juga sama penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan praktik yang diperoleh selama lima semester terakhir, nilai semester genap dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 

Kemudian kenaikan kelas dilaksanakan sesuai ketentuan yakni untuk ujian akhir semester kenaikan kelas dalam bentuk tes mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelumnya. 

BACA JUGA: Ketua IDI Kalsel : Terjangkit Corona Bisa Sembuh Sendiri, Asal Daya Tubuh Kuat

Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas boleh dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asasmen jarak jauh lainnya. 

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan menyiapkan mekanisme sesuai kewenangannya dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah perkumpulan siswa dan orang tua kontak fisik disekolah. 

Penerimaan peserta didik baru pada jalur prestasi dilaksanakan berdasarkan akumulasi nilai raport ditentukan nilai lima semester terakhir dan/atau prestasi akademik dan non akademik diluar rapot sekolah. 

Guru wajib memberikan tugas akademik kepada peserta dari rumah dan dikumpulkan secara manual dan/atau melalui media online jika memungkinkan. Tenaga pendidik dan kependidikan tetap berada di wilayah kerjanya masing-masing dengan melakukan absensi dan pergantian menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan sekolah. 

“Kepada pihak sekolah diminta menyemprotkan disfektan pada seluruh ruangan sekolah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain,” pungkasnya. 

Perpanjangan libur sekolah atau belajar mengajar di rumah ini dilakukan setelah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan Republik Indonesia No 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran 

Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 443.1/26/Disdik.2020 perihal protokol status tanggap darurat bencana Covid-19 di lingkungan Pendidikan Provinsi Kalteng serta menyikapi antisipasi penyebaran (Covid-19) yang hingga kini masih sangat mengkwatirkan.(jejakrekam)

Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/03/30/bupati-barito-utara-perpanjang-proses-belajar-mengajar-di-rumah/
Penulis Syarbani
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.