Darurat Covid-19, Disdikbud Kalsel Putuskan UN Resmi Dibatalkan

0

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020. Hal ini dikuatkan dengan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19.

MENCANTOL SE Mendikbud, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalsel HM Yusuf Effendi mengeluarkan surat edaran serupa untuk pembatalan UN.

“Pembatalan UN untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan seluruh keluarganya. Atas dasar itu di tengah darurat Covid-19, UN tahun pelajaran 2019/2020 untuk semua jenis dan jalur pendidikan dibatalkan,” ucap HM Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Jumat (27/3/2020).

BACA : Pemkab Tabalong Liburkan Semua Sekolah, Dari TK hingga SMP

Ia menjelaskan SE Mendikbud dan SE Kepala Disdikbud Kalsel bernomor 421.3/0852-Set/Disdikbud/2020 tertanggal 24 Maret 2020, telah dilayangkan ke semua sekolah atau lembaga pendidikan baik negeri maupun swasta.

“Yang pasti, pembatalan UN tidak berpengaruh terhadap penilaian dan penentuan kelulusan peserta didik,” ucap Yusuf.

Mantan Kepala Disdik Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ini mengatakan kebijakan serupa juga telah diminta agar dikeluarkan Disdik Kabupaten/Kota di Kalsel khususnya untuk SMP, termasuk Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalsel untuk cakupan pendidikan MTSn dan MA.

“Sedangkan, bagi satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB yang telah melaksakan ujian sekolah sebelum dikeluarkan surat edaran, maka nilai ujian sekolah dapat ditetapkan sebagai penentu kelulusan peserta didik,” tegas Yusuf.

BACA JUGA : Hadapi UN, Siswa Kelas 12 SMA/SMK di Kalsel Tetap Masuk Sekolah

Sementara, menurut dia, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, maka nilai semester genap tahun terakhir baik untuk tingkat SD-Luar Biasa, SMP-LB, SMA-LB dan SMK bisa jadi acuan penilaian.

“Untuk pengumuman kelulusan peserta didik dan regulasi penulisan ijazah, saat ini masih ditunggu regulasi lebih lanjut dari Kemendikbud RI,” ucapnya.

Demi mencegah Covid-19, Yusuf mengatakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) bisa dipakai untuk pengadaan pencegahan virus Corona, seperti pembelian alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah. “Termasuk, untuk membiayai pembelajaran secara online atau dalam jaringan (daring),” kata Yusuf.

BACA LAGI : Imbas Corona, Mulai Besok Sekolah di Banjarmasin Ikut Libur Hingga 14 Hari ke Depan

Sementara itu, guru SMP Negeri 1 Banjarmasin Rahmad mengakui pihaknya masih menunggu kebijakan dari Disdik Banjarmasin, walau secara nasional sudah diputuskan dibatalkan.

“Kami juga menunggu karena pada 1 April 2020 ini, masa libur sekolah akan berakhir, apakah akan diperpanjang lagi dengan model pembelajaran daring. Ya, kami menunggu itu, termasuk soal pembatalan UN, karena SMP merupakan kewenangan Disdik Kota Banjarmasin,” ucap Rahmad.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.