Taati SE Mendagri, Penyampaian LKPj Gubernur Kalsel Ditunda Hingga 30 April

0

PENINGKATAN status Kalimantan Selatan dari siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19, membuat beberapa agenda kedewanan yang ada di DPRD Provinsi Kalsel terpaksa ditunda.

PENUNDAAN ini karena saat membahas atau menggodok produk hukum daerah harus melibatkan banyak orang. Terutama, saat rapat paripurna di DPRD Kalsel.

Salah satu agenda yang terdampak adalah rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah (Gubernur Kalsel) tahun anggaran 2019.

Sesuai agenda dewan, seharusnya Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyampaikan nota pertanggungjawaban ke DPRD, pada Maret 2020 ini.

BACA : Efek Wabah Corona, Puncak Pilkada Serentak 2020 Bakal Tertunda

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menuturkan penundaan agenda dewan terutama rapat paripurna LKPj kepala daerah tahun anggaran 2019, sesuai surat edaran dari Mendagri dan Gubernur Kalsel.

Mendari Tito Karnavian telah menerbitkan surat edaran (SE) bernomor 440/2436/SJ, efektif sejak 17 Maret 2020 hingga 31 Maret 2020 untuk kepala daerah, ketua dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN) di daerah mengenai pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah.

“Adanya surat edaran Mendagri ini, semua kegiatan kedewanan yang sudah teragendakan terpaksa harus ditunda. Termasuk, kegiatan yang akan dijalankan komisi-komisi, panitia khusus (pansus) serta rapat paripurna,” ucap Supian HK kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (26/3/2020).

BACA JUGA : Kalsel Tanggap Darurat, ASN Pemprov Dibolehkan Bekerja di Rumah

Dia mencontohkan untuk kegiatan kunjungan kerja (kunker) DPRD Kalsel yang sudah terjadwal, dibatalkan bukan karena keputusan sepihak.

“Daerah yang dituju untuk studi banding atau komparasi juga menolak kedatangan rombongan DPRD Kalsel. Begitupula, pihak satuan kerja perangkatan daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalsel juga menolak mendampingi kunker dewan,” ucap Ketua Harian DPD Partai Golkar Kalsel ini.

Sesuai kesepakatan di Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalsel, Supian menyebut untuk rapat paripurna dengan agenda penyampaian LKPj kepala daerah tahun anggaran 2020 akan ditunda hingga 30 April mendatang.

BACA JUGA : Tahun 2021, DPRD Kalsel Sepakat Kunker Dalam Daerah Diperbanyak

“Berdasar edaran dari Mendagri membolehkan penyampaian LKPj itu hingga 30 April 2020. Aturan itu kami tindaklanjuti dengan menunda rapat paripurna,” tutur Supian.

Langkah yang ditempuh dewan diharapkan politisi Golkar juga diikuti masyarakat dengan meniadakan kegiatan yang berpotensi menghimpun massa, demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Kalsel.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.