Pemkab Tabalong Liburkan Semua Sekolah, Dari TK hingga SMP

0

AKHIRNYA Pemerintah Kabupaten Tabalong menetapkan libur untuk sekolah-sekolah yang ada di Tabalong, mulai dari TK/RA, SD/MI, hingga SLTP/Mtsn di seluruh wilayah Kabupaten Tabalong.

KEPUTUSAN ini diambil untuk membatasi ruang gerak penyebaran Virus Corona (Covid-19) di kabupaten setempat. Libur ini terhitung sejak tanggal 24 Maret 2020 hingga tanggal 6 April 2020 atau selama satu pekan.

Menurut Bupati Tabalong  H Anang Syakhfiani, keputusan libur ini merupakan upaya Pemkab Tabalong dalam percepatan pencegahan dan penanggulan Virus Corona di Kabupaten Tabalong.

“Jadi terhitung hari ini, Selasa (24/3/20), semua kegiatan belajar-mengajar di sekolah ditiadakan. Semua anak-anak sekolah belajar di rumah masing-masing,” katanya dalam jumpa pers, didampingi Wakil Bupati dan Ketua DPRD Tabalong, di Komplek Graha Sakata, Tanjung, Senin (23/3/2020).

Selama libur disekolah, papar Anang Syakfiani, anak-anak harus tetap  memanfaatkan waktu ini untuk belajar di rumah. “Libur ini bukan untuk bermain ataupun melakukan kegiatan lain diluar pendidikan sekolah,” tegasnya.

BACA: 63 ODR Jalani Karatina Mandiri, 11 ODP Covid-19 di Tabalong Diawasi

Sejak ditetapkan masa belajar di rumah ini, lanjut Bupati, pihaknya akan mengevaluasi. Kalau memang situasinya belum memungkinkan, maka masa libur atau belajar di rumah ini akan diperpanjang hingga kondisinya sudah memungkinkan untuk anak-anak kembali belajar di sekolah.

“Kalau hasil evaluasi situasi dan kondisinya masih belum memungkinkan, proses belajar di rumah akan diperpanjang,” ujarnya.

Meski demikian, untuk kepala sekolah dan dewan guru tetap masuk kantor untuk memastikan proses belajar peserta didik tetap berlangsung.

“Kepala sekolah dan guru punya kewajiban untuk memonitor, memantau, dan memastikan anak-anak di rumah belajar, bukan sekadar bermain,” tegasnya.

BACA: Masuk Mapolres, Anggota Polres Tabalong Harus Dicek Suhu Tubuhnya

Anang menghimbau agar orangtua terus mengawasi, mendampingi, membimbing dan memanfaatkan waktu seefektif mungkin, agar anak belajar di rumah.

Penetapan libur sekokah ini sesuai dengan Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/148/2020 tentang penetapan status tanggap darurat Covid‐19 di Tabalong tanggal 23 Maret 2020 yang memutuskan bahwa peserta didik dari TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Tabalong libur dan sistem pembelajaran yang semula di Sekolah diubah dengan belajar di rumah-rumah terhitung Selasa (24/03/2020) hingga Senin, (6/4/2020). (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.