Efek Wabah Corona, Puncak Pilkada Serentak 2020 Bakal Tertunda

0

SESUAI keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Nomor 179 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, KPU Provinsi Kalimantan Selatan memastikan akan menunda beberapa tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, yang puncaknya digelar pada September 2020 mendatang.

TAHAPAN yang ditunda tersebut di antaranya yakni verifikasi faktual untul bakal calon pasangan perseorangan, pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), penerimaan Petugas Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) (PPDP), serta pencocokan dan penelitian untuk data pemilih.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati Masy’ud menerangkan, keempat tahapan tersebut ditunda demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin mewabah, khususnya di Provinsi Kalsel.

“Untuk mengantisipasi semakin menyebarnya wabah virus Corona ini,” kata Hatmiati di ruang kerjanya kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (24/3/2020).

BACA : Diverifikasi KPU, Ada 15 Pasangan Petarung Independen Bakal Berlaga Di 7 Pilkada Kalsel

Mantan anggota KPU Hulu Sungai Utara (HSU) ini mengatakan keputusan penundaan tahapan tersebut juga sudah disepakati oleh sejumlah pihak terkait, terutama seluruh bakal pasangan calon perseorangan.

Hatmiati belum bisa memastikan, hingga kapan waktu penundaan empat tahapan pilkada tersebut, karena KPU Kalsel masih menunggu keputusan dari KPU RI di Jakarta.

Lantas, apakah hal tersebut juga akan berpengaruh pada puncak pilkada serentak pada Rabu, 23 September 2020 mendatang? Menurut Hatmi, penundaan keempat tahapan itu, pasti akan berpengaruh terhadap puncak pilkada, terutama saat pemungutan suara dan penghitungan suara secara serentak di seluruh Indonesia.

“Namun, kami masih harus menunggu keputusan dari KPU RI. Pada dasarnya untuk tahapan faktual dari 26 Maret-15 April 2020. Sementara tahapan itu tertunda,” ucap dosen STIKIP PGRI Banjarmasin ini.

Ini artinya, menurut Hatmiati, proses pemungutan dan rekapitulasi suara dan sebagainya juga akan tertunda. Apalagi, saat ini, di Kalsel sendiri setiap daerah yang menghelat pilkada di 7 kabupaten dan kota memiliki bakal pasangan calon, baik usungan parpol atau koalisi serta petarunga dari jalur perseorangan.

BACA JUGA : Tunda Tiga Tahapan, KPU Balangan Siap Jalankan Semua Kemungkinan

Untuk di Kalsel, pilkada serentak digelar di dua kota yakni Banjarmasin dan Banjarbaru. Sedangkan, di lima kabupaten adalah Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Balangan, Tanah Bumbu dan Kotabaru. Plus, pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel pada September 2020 mendatang.

Menariknya, di 7 kabupaten dan kota di Kalsel justru ada bakal pasangan calon perseorangan atau maju lewat jalur independen. Yakni, dua bakal calon di Tanah Bumbu, Mila Karmila-Zainal Ariffin dan Mahyuddin-Endro Susetyo Adi.

Terbanyak di HST, ada empat bakal paslon; Faqih Jarjani-Abu Yazid Bustomi, H Aulia Oktafiandi-Mansyah Sabri, Muslih Amberi-Andi Mahmudi serta Sekdakab HST Ahmad Tamzil-Mohamad Ilham Effendhy.

Begitupula, di Kabupaten Banjar, ada tiga bakal paslon; Mada Teruna-Ferryansyah, Andin Sofyannor-Muhammad Syarif Bustomi, M Yunani D-Muhammad Suriani Shiddiq.

BACA JUGA : Siaga Covid-19, KNPI Kalsel Sarankan Pilkada Ditunda

Sedangkan, di Banjarbaru, hanya adalah satu paslon yakni Edy Saifuddin-Astina.  Sementara, di Banjarmasin, dari jalur independen, ada dua paslon bakal maju; Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin Khairul Saleh berduet dengan Habib Muhammad Ali Alhabsyi, dan Anang Misran-Ahmad Firdaus.

Sementara di Kotabaru, terdapat dua kontestan yakni Wakil Bupati H Burhanuddin-H Baharuddin, dan Yandi Kamitono-Agusputra Wiranto, maju lewat jalur non parpol.

Langkah serupa juga dirintis mantan komisioner KPU Kalsel, Muhammad Riza Jihadi bersama HM Arsyad maju lewat jalur perseorangan di Pilkada Balangan 2020 mendatang.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful RIki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.