Kecuali Pejabat dan Tenaga Medis, ASN Pemkab Banjar Boleh Tak Bekerja di Kantor

0

BUPATI Banjar H Khalilurrahman resmi menaikkan status dari sebelum siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana non alam Covid-19. Konsekuensinya, aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap (PTT) bisa bekerja di rumah, tanpa harus ke kantor lagi.

KEBIJAKAN ini ditempuh Bupati Khalilurrahman yang akrab dipanggil Guru Khalil, lewat SK Bupati Nomor 188.45/182/KUM/2020  tertanggal 23 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar H Mochamad Hilman mengungkapkan kebijakan ini ditempuh pemkab, karena Pemprov Kalsel juga telah menaikkan status menjadi tanggap darurat Covid-19.

“Sebenarnya, SK yang diterbitkan Bupati Banjar itu berlaku esok hari (Senin, 23/3/2020). Berikut, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 065/287/ORG, tertanggal 23 Maret 2020 kepada kepala perangkat daerah, BUMD, camat, lurah dan kepala UPTD se-Kabupaten Banjar,” ucap Hilman saat dikontak jejakrekam.com, Minggu (22/3/2020).

BACA : Kalsel Tanggap Darurat, ASN Pemprov Dibolehkan Bekerja di Rumah

Menurut dia, SE Bupati Banjar serupa juga ditujukan  Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Zalecha dan puskesmas di lingkup Pemkab Banjar dengan SE Nomor 065/288/ORG, tanggal 23 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN),” tuturnya.

Hanya saja, beber Hilman, untuk pemberlakuannya berbeda karena keberadaan ASN, PTT dan tenaga kontrak (tenaga medis dan administrasi) di RSUD Ratu Zalecha dalam penanganan Covid-19, sehingga tetap turun seperti biasa.

“Sebab, mereka merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, terkait dengan naiknya status tanggap darurat,” beber Hilman.

BACA JUGA : Warga Kalteng-Kaltim Terpapar Covid-19, Kalsel Naikkan Status Tanggap Darurat

Sementara untuk pejabat struktural tertinggi tetap bekerja di kantor, demi menjaga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.Termasuk mengatur sistem kerja di lingkungan masing-masing.

Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar ini menegaskan dalam pengawasan ASN yang bekerja di rumah, menjadi tanggungjawab masing-masing kepala SKPD. Sedangkan, untuk apel gabungan setiap hari Senin dan absen masuk dan pulang lewat mesin sidik jari (fingerprint) ditiadakan.(jejakrekam)

Penulis Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.