Hingga 31 Maret, THM dan Rumah Biliar di Banjarmasin Ditutup Sementara

0

WALIKOTA Ibnu Sina resmi mengeluarkan surat edaran untuk penutupan sementara tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek, pub, karaoke dan sejenis, terhitung sejak 20-31 Maret 2020.

TAK hanya THM, dalam surat edaran Walikota Banjarmasin bernomor 556/491/PENG.PAR/DISBUPAR, tertanggal 20 Maret 2020 yang ditujukan kepada para pemilik atau pengelola THM, rumah biliar, usaha penyelenggara hiburan dan rekreasi umum untuk menutup sementara kegiatannya.

Surat Walikota Banjarmasin ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalsel Nomor 440/412/TU.PIMSETDA dan surat edaran Walikota Banjarmasin Nomor 422.11/3043-P2P/Dinkes tanggal 16 Maret 2020 mengenai Kewaspadan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

BACA : Corona Belum Usai, Justru Ancaman DBD Di Banjarmasin Makin Mengintai

Edaran Walikota Banjarmasin juga berdasar rapat Pemkot Banjarmasin bersama para pemilik atau pengelola THM dan usaha lainnya yang menghimpun massa pada 19 Maret 2020.

Untuk itu, Walikota Ibnu Sina menginstruksikan agar seluruh THM baik diskotek, pub, karaoke dan sejenisnya, rumah biliar, bioskop, Trans Studio, Timezone, Amazone, dan sejenisnya hingga even organizer untuk pertunjukan dihentikan operasional selama 12 hari.

“Penutupan atau penghentian operasional sementara ini akan dikaji ulang pada 1 April 2020 mengikuti perkembangan selanjutnya,” tulis Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.

Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah meminta agar semua pihak yang terlibat dalam industri hiburan baik THM maupun zona permainan anak serta rumah biliar untuk menghormati surat edaran yang dikeluarkan Balai Kota.

“Tanggungjawab untuk mencegah penyebaran Covid-19 bukan hanya pada pemerintah, khususnya Pemkot Banjarmasin namun juga harus didukung semua lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha THM, rumah biliar dan lainnya,” ucap Hermansyah saat dikontak jejakrekam.com, Jumat (20/3/2020).

BACA JUGA : Pintu Masuk Kalsel Masih Terbuka, ODP Covid-19 Diprediksi Bakal Bertambah

Ia juga mengimbau agar penyelengara even atau keramaian untuk berkoordinasi dengan Dinkes Kota Banjarmasin agar bisa memantau, mengarahkan dan memberi penyuluhan upaya pencegahan virus Corona yang kini mewabah.

“Khusus untuk gelaran MTQ Tingkat Kota Banjarmasin ke-52 tetap digelar di Lapangan Kamboja, karena itu menyangkut agenda nasional. Namun, untuk jumlah pengunjung tetap dibatasi tidak lebih dari 50 orang,” ucap politisi PDI Perjuangan ini.

BACA LAGI : Masjid Raya Tetap Memutih, Guru Zuhdi Berdoa Agar Wabah Virus Corona Berakhir

Mantan anggota DPRD Kalsel ini mengingatkan agar jajaran SKPD di lingkungan Pemkot Banjarmasin tetap taat dengan edaran walikota yang meniadakan kegiatan menghimpun banyak orang dalam tempo 14 hari.

Hermansyah mengaku mendapat informasi justru ada kegiatan Disdik Banjarmasin dengan mengumpulkan banyak guru di salah satu café di Jalan Belitung Darat.

“Padahal, itu jelas sudah kesepakatan bersama. Semua kegiatan yang menghimpun banyak orang harus ditunda. Tidak boleh dilanggar,” tegas Hermansyah.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.