Tak Layak Kelola HTI, Dishut Kalsel Tertibkan Izin PT Inhutani III Tala

0

DINAS Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan akhirnya bertindak tegas terhadap pengelola hutan yang selama ini dinilai tak layak dan bermanfaat lagi.

SALAH satunya adalah perusahaan hutan tanaman industri (HTI) yang dikelola PT Inhutani III di Kabupaten Tanah Laut (Tala) secara eksisting dinilai tak menunjukkan kinerja bagus.

“Kami akan segera menyegel areal hutan tanaman industri seluas 2.900 hektare, terdiri dari empat perusahaan yang melakukan kerjasama operasional (KSO ) dengan Inhutani III, sejak 2012 dan 2016, karena secara umum melanggar Peraturan Menteri Kehutanan Tahun 2009 tentang KSO,” papar Kepala Dishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq kepada awak media usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kalsel, Banjarmasin, Selasa (17/3/2020).

BACA : Wakil Rakyat Soroti Kebun Sawit di Lahan Bekas PT Inhutani III

Ia menegaskan KSO hanya dibenarkan untuk penyiapan lahan dan pemanenan. Jadi adanya cuma dua hal itu, dan tidak boleh melakukan bloking-bloking yang menyalahi aturan.

Menurut dia, sejak lama, PT Inhutani dinilai tak lagi profesional dan mampu mengelola hutan. Fakta itu dapat dilihat dari lemahnya manajemen seperti sarana camp yang mau roboh, ketiadaan alat berat dan peralatan pendukung dan lainnya.

“Jadi kita harus melakukan langkah tegas. Sebenarnya Pemprov Kalsel sejak April 2019, sudah tidak memberikan rencana kerja tahunan. Jadi mereka enggak boleh kerja,” katanya.

BACA JUGA : Pemindahan Ibukota ke Kukar-PPU Jangan Sampai Rusak Hutan Kalimantan

Mantan Kepala Dishut Tanah Bumbu ini mengungkapkansejak beberapa hari lalu, pihaknya telahmenerbitkan beberapa surat denda ekploitasi pengelolaan hutan.

“Sejak Selasa (17/3/2020), kami juga mengenakan denda diperlebar yaitu dari semua KSO yang diterbitkan Inhutani III akan didenda hingga miliaran rupiah,” ucapnya.

“Apalagi, jika rencana kerja tahunan tidak diterbitkan, tapi produksi masih jalan, itu artinya ada pelanggaran tata usaha yang harus dikenakan denda ekploitasi hutan. Kemudian setiap kegiatan yang konsepnya menyalahi aturan maka dikenakan sesuai aturan perundangan,” papar Hanif.

Dibeberkannya, perusahaan KSO yang akan di-police line yaitu PT CPKA, PT CBSA dan PT RA. Hanif memastikan Dishut bersama Komisi II DPRD Kalsel akan bertolak ke Jakarta untuk meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mengevaluasi kinerja Inhutani III Kabupaten Tanah Laut, sekaligus pencabutan izinnya.

“Sebab, dalam hal ini juga ada indikasi pidana, seperti PNBP yang tidak disetorkan, dan kini sedang diidentifikasi. Terkait itu pula nantinya penyidik polhut dan penyidik Polri akan bekerjasama, namun karena masih berproses, sehingga kegiatan mereka dihentikan sementara,” beber Hanif.

BACA JUGA : 10 Tahun Konflik Lahan di Kalsel, Rakyat Selalu Kalah

Ketua Komisi II DPR Kalsel, Imam Suprastowo, mengaku mendukung penutupan mitra PT Inhutani III tersebut. Sebab, menurut Imam, ketegasan ini sudah lama dinantikan piihaknya, karena para perusahaan KSO telah merugikan daerah dan negara, sehingga layak ditutup.

“Usai mendengar paparan Kadishut, tadi kita sangat mendukung. Begitu juga untuk rencana menghadap ke Kementerian LH dan Kehutanan di Jakarta, kita akan berjuang di sana nanti,” pungkas politisi PDI Perjuangan ini.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.