Rekruitmen PPS Harus Terlepas dari Kepentingan Parpol dan Timses Peserta Pilkada

0

REKRUITMEN PPS di Kabupaten Banjar diminta sesuai aturan dan terlepas dari kepentingan parpol serta timses peserta Pilkada Serentak 2020.

PENERIMAAN petugas pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Banjar saat ini sedang berlangsung. Proses rekruitmen PPS ini menjadi keluhan sebagian bakal calon, karena mereka menduga tidak jelas kriterianya.

Terkait keluhan masyarakat ini, Wakil Ketua DPRD Banjar, Muhammad Rizani Anshari mengaku mendengar info tersebut. Untuk itu ia meminta KPU Kabupaten Banjar memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan yang negatif.

Rizani menyatakan, rekruitmen PPS jelang pilkada serentak 2020 adalah sangat penting. Karena itu harus dilakukan secara profesional dan terlepas dari kepentingan partai politik serta timses paslon kepala daerah.

“Kita berharap agar KPU Kabupaten Banjar untuk melakukan evaluasi cara rekruitmen PPS agar menjadi lebih baik,” tegas Muhammad Rizani Anshari, Rabu (18/3/2020).

Persoalan keluhan masyarakat ini selanjutnya mendapat tanggapan positif dari KPU Kabupaten Banjar. Komisioner KPU Banjar Abdul Aziz mengatakan, hasil pengumuman yang ada sekarang baru hasil tes wawancara.

“Ini baru pengumuman tes hasil wawancara calon PPS, belum hasil fix yang lulus menjadi PPS,” jelasnya.

Abdul Aziz mengungkapkan, sebelumnya telah diumumkan hasil tes tertulis, tetapi diumumkan ulang, sebab pengumuman terdahulu tidak melampirkan nilai tes dan peringkatnya. Menurutnya, hasil tes tertulis hanyalah 40 persen untuk kelulusan, dan hasil tes wawancara bobotnya 60 persen.

“Karena melalui tes wawancara akan diketahui kemampuan dan integritas calon anggota PPS, sehingga nilainya sangat menentukan,” ujarnya.

Komisioner KPU Kabupaten Banjar ini menyatakan, calon anggota PPS tidak boleh terkait salah satu parpol dalam 5 tahun terakhir, termasuk juga bukan salah satu tim sukses di Pilkada Kabupaten Banjar dalam 5 tahun sebelumnya. “Pengumuman kelulusan calon anggota PPS dari 19 sampai 21 Maret 2020,” terangnya.

Abdul Aziz juga menyampaikan, apabila ada calon PPS yang telah menyerahkan E-KTP untuk mendukung salah satu bakal calon di Pilkada Kabupaten Banjar, maka ia akan digugurkan.

Namun, KPU Banjar terlebih dahulu akan menelusuri dan meminta penjelasan calon. “Selain itu masyarakat juga bisa melaporkan, jika ada bakal calon PPS yang tidak memenuhi syarat tersebut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syahminan
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.