Dua Kali Beraksi, Satres Narkoba Polres HSU Sukses Ciduk Dua Pengedar Sabu

0

SATUAN Reserse (Satres) Narkoba Polres Hulu Sungai Utara melalui program Inovasi HSU Bersinar, kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba.

DUA pengedar barang terlarang ini sukses diciduk Satres Narkoba Polres HSU. Hal itu diungkapkan Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Siswadi.

Menurut Iptu Siswandi, pihaknya menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu bernama Irpan alias Adat (52 tahun) di sebuah rumah di Jalan Pangeran Antasari RT 01, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah.

“Barang bukti yang didapatkan, ketika tersangka Adat diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat 3.72 gram atau berat bersih 1.92 gram. Termasuk, alat isap dan uang tunai Rp 1.970.000,” ucap Siswandi kepada awak media di Amuntai, Kamis (17/3/2020).

Selain itu dari tangan Adat, juga turut disita satu buah timbangan digital warna silver merk Harnic,  satu buah handphone Nokia biru dan SIM card dan kota handphone merk Advan.

Tak cukup sampai di situ, polisi anti narkoba juga meringkus tersangka kedua, Ahmad Sabirin alias Amat (30 tahun). Ia ditangkap di Jalan Raya Desa Panangkalaan Hulu Kecamatan Amuntai Utara.

“Pelaku Amat kedapatan menyimpan satu paket sabu dengan berat kotor 0.08 gram dengan bersih 0.07 gram,” ucap Siswandi.

BACA : Jaringan Narkoba Internasional Diringkus, Ketua KNPI Kalsel : Vonis Hukuman Mati

Barang bukti yang menguatkan Amat merupakan pengedar narkoba juga ditemukan satu buah pipet kaca, satu buah botol warna biru, satu handphone merk Nokia warna hitam lengkap SIM card, dan celana panjang coklat.

“Kedua pelaku bersama barang bukti, sudah kami amankan di Polres HSU. Mereka saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Siswandi.(jejakrekam)

Penulis Muhammad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.