Cegah Virus Corona, Disdik Tanbu Liburkan Sekolah Hingga 31 Maret

0

DINAS Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mengambil keputusan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah, terutama proses pembelajaran dalam kelas terhitung 18-31 Maret 2020.

HAL ini ditindaklanjuti Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Sartono melalui surat edaran bernomor B/421/3681-Das/Disdikbud/III/2020, tertanggal 16 Maret 2020 yang dilayangkan ke seluruh Kepala TK, SD dan SMP di Tanah Bumbu.

Keputusan Disdikbud Tanah Bumbu juga menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tanbu Nomor B/440.1/0695/Dinkes.Bup/III/2020, tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19, hingga diputuskan libur sekolah sampai 31 Maret 2020. Selanjutnya, dalam surat edaran Disdikbud Tanbu ini, siswa TK, SD dan SMP masuk ke sekolah pada 1 April 2020.

BACA : Bentuk Tim Gugus Tugas, Kalsel Tetapkan Status Siaga Darurat Covid-19

Ada enam poin dalam surat edaran Disdikbud Tanbu di antaranya siswa tidak hadir ke sekolah, namun proses belajar mengajar melalui dalam jaringan (daring) atau online, ditangani guru pembimbing serta memantau hasil belajar melalui laporan via Whatsapp (WA).

Bagi siswa yang tak memungkinkan belajar daring, maka guru kelas atau guru pembimbing memberikan pekerjaan rumah (PR). Sementara, guru tetap berada di sekolah sesuai jam kerja yang berlaku. Disdikbud Tanbu juga melarang bagi siswa bersama keluarganya untuk liburan atau wisata baik lokal, regional, nasional maupun internasional.

Sedangkan untuk kegiatan turunan yang sudah terjadwal dari pusat seperti FLS2N, KSN dan KOSN tetap berjalan dengan catatan tidak melibatkan atau mengumpulkan orang banyak. Dibatasi hanya peserta, pendamping dan juri yang ada di lokasi.

Surat edaran ini tidak berlaku bagi siswa pondok pesantren yang tinggal di asrama untuk proses belajar mengajar dan tidak disarankan pulang ke rumah atau keluar pondok. Surat edaran ini pun ditembuskan ke Bupati Tanbu, Sekdakab Tanbu, Koordiantor ULWK dan pengawas sekolah.

Kepala Disdikbud Tanah Bumbu, Sartono mengakui keputusan itu berdasar hasil rapat coffe morning, sembari menunggu surat keputusan (SK) Bupati Tanbu menetapkan tanggap darurat Covid-19.

“Untuk waktu libur siswa ke sekolah ini sejak 18-31 Maret 2020, berarti 14 hari. Namun, proses belajar mengajar diganti di rumah dengan sistem online. Nanti, kami akan buat standar operasional prosedur (SOP), agar waktu tak ke sekolah tidak disalahgunakan dengan liburan ke luar daerah, itu berarti bukan mencegah malah menjemput virus,” ucap Sartono kepada awak media di Batulicin, Senin (16/3/2020).

BACA JUGA : Bantah Ditolak Samarinda, Kapal Pesiar Berbendera Australia Tinggalkan Banjarmasin

Ia menegaskan agar waktu libur ke sekolah benar-benar dimanfaatkan para siswa serta tidak mengganggu persiapan ujian nasional. Sedangkan, try out atau ujicoba pelaksanaan UN berakhir pada Selasa (17/3/2020). “Untuk pelaksanaan ujian akhir sekolah (UAS) dimulai pada 13 April 2020. Sedangkan, UN pada 20 April 2020 nanti, jadi liburan siswa ke sekolah tidak akan mengganggu persiapan UN,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Ibnu Syakban/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.