Pemasangan Tapping Box Diduga Tanpa Perda, Ombudsman : Maladministrasi Berpotensi Pungli
KEPALA Perwakilan Ombudsman Provinsi Kalimantan Selatan Noorhalis Majid langsung merespon keluhan sejumlah pengusaha restoran, seperti Rocket Chicken atas pemasangan tapping box dilakukan Badan Keuangan Daerah (Bakueda) Kota Banjarmasin.
TAPPING box merupakan alat monitoring transaksi usaha yang dipasang di mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi yang terjadi di tempat usaha itu ditegaskan Noorhalis Majid wajib sesuai peraturan daerah (perda) atau payung hukum yang ada.
“Bila tidak ada perdanya maka berarti pungutan liar (pungli) dan berpotensi ‘sakahandak’ alias sesuka hati dan tidak boleh dalam pelayanan karena menyangkut pemerintahan khususnya pendapatan asli daerah yang harus ada payung hukumnya,” ucap Noorhalis Majid kepada jejakrekam.com, Minggu (15/3/2020).
BACA : 400 Tapping Box Dipasang di Restoran, Tempat Hiburan dan Hotel di Banjarmasin
Dengan aturan itu, menurut Majid, bisa jadi ketentuan yang mengikat, berbeda jika belum ada payung hukum maka harus dibuat pemerintah kota.
“Kalau aturannya dianggap sudah kedaluwarsa, maka harus direvisi agar menjadi aktual. Jika pemasangan tapping box tanpa aturan, berarti sebuah maladministrasi,” tegas mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini.
Terkesan, menurut Majid, justru Pemkot Banjarmasin hanya ingin mengejar setoran, maka berarti telah terjadi pelanggaran hukum. Ia menegaskan pemerintahan diselenggarakan dengan pada aturan, agar memberikan kepastian hukum pada semua orang.
Majid mengatakan legalitas itu argumen bagi penyelenggara pemerintahan dan masyarakat, termasuk sektor swasta yang menjadi rujukan bersama.
“Kalau tidak ada legalitasnya, maka berarti ilegal, kalau itu berupa pungutan maka berarti pungli,” cetus Majid.
Mantan Ketua KPU Kota Banajrmasin ini menegaskan dengan adanya aturan yang menjadi dasar hukum, maka pengawasan bisa lebih optimal. Ia membandingkan kasus pengenaan pajak parkir di mall, ketika belum ada aturannya, maka harus dibuat dulu payung hukumnya.
“Termasuk, soal tarif Bus Trans Banjarmasin yang belum ada perdanya atau aturan tarifnya, maka tidak bisa dikenakan kepada masyarakat, jadi terpaksa gratis sepanjang belum ada aturannya,” tegas Majid.
BACA JUGA : Dipasang Tapping Box, Omzet Menurun, Manager Rocket Chicken Akui Alami Kerugian
Menurut dia, baik perda maupun Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin menjadi rujukan untuk pungutan, karena bila ada yang keberatan maka dapat menggugat dasar hukum yang menjadi acuan tersebut.
“Nah, kalau tidak ada dasar hukumnya maka tidak ada yang dapat digugat dari sisi aturan. yang berarti pungli,” pungkas Majid.(jejakrekam)
Pencarian populer:https://jejakrekam com/2020/03/15/pemasangan-tapping-box-diduga-tanpa-perda-ombudsman-maladministrasi-berpotensi-pungli/