BPS Kabupaten Batola Gelar Rapat Pokja Terkait SPO 2020

0

BADAN Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Kelompok Kerja (Pokja) dalam rangka Sensus Penduduk Online (SPO) tahun 2020, Selasa (10/03/2020).

PADA
rapat yang berlangsung di Hotel Prima Batola di Jalan Basuki Rahmad Marabahan ini para peserta, termasuk Pj Sekda H Abdul Manaf, dibimbing melakukan pengisian SPO secara online (SP2020 Online) di laman situs http://sensus.bps.go.id .

Para peserta rapat yang dipandu Kepala BPS Batola Akhmad Rusihannoor beserta jajaran ini terlihat antusias melakukan pengisian secara online yang disertai kelengkapan data seperti kartu keluarga, KTP dan akte nikah/cerai.

Kepala BPS Batola, Akhmad Rusihannoor menjelaskan, rapat bertujuan memberikan sosialisasi tata cara pengisian Susduk Online tahun 2020. Peserta yang hadir akan menjadi bagian tim kelompok kerja SP Online.

Peran dari Pokja untuk menjadi booster sosialisasi SP2020 yang memiliki tugas menularkan pemahaman SP2020 dan cara mengisi SP Online kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

“Tahun ini BPS menyelenggarakan agenda besar supuluh tahunan SP2020 yang akan dilaksanakan dalam dua periode yakni tahapan I melalui Sensus Penduduk Online (SPO) antara 15 Februari – 31 Maret 2020 dengan pengisian data kependudukan yang dilaksanakan
secara mandiri,” katanya.

Sedangkan tahap II yang dilaksanakan sejak 1 – 31 Juli 2020, lanjut Akhmad Rusihannoor, SP2020 dilaksanakan melalui Sensus Penduduk Wawancaara (SPW) yang meliputi kegiatan verifikasi dan pencacahan lapangan berdasarkan daftar penduduk hasil pengisian SPO.

Rushihannoor menambahkan, SPO akan memberikan pengaruh positif dalam pembangunan karena dengan sistem ini data akan lebih cepat diketahui, akurat, sangat efektif, dan lebih memberikan kemudahan bagi petugas sensus.

“Dalam kaitan itulah kami memerlukan dukungan, keterlibatan, dan kerja sama dari berbagai pihak terutama dari peserta rapat yang berhadir,” harapnya.

Bupati Batola Hj Noormiliyani AS melalui Pj Sekda H Abdul Manaf dalam arahannya mengimbau kepada semua SKPD terkait agar menularkan pemahaman SP2020 dan cara mengisi SP Online kepada pegawai di lingkungan kerja masing-masing.

Pelaksanaan pengisian untuk SPO, menurut Manaf, cukup dilaksanakan oleh salah satu anggota keluarga, terutama kepala keluarga yang tertera dalam kartu keluarga masing-masing untuk satu keluarga. Sedangkan untuk masing-masing organisasi perangkat daerah/instansi
agar dilaksanakan sebelum tanggal 27 Maret 2020.

“Bukti pengisian SPO agar dilaporkan oleh masing-masing pegawai kepada tim teknis dan managemen lapangan kegiatan SP2020 yang telah ditunjuk instansi masing-masing,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Husaini
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.