Garda Bangsa Kalsel Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

0

MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait Jaminan Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan. MA memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah naik pada 1 Januari 2020 lalu.

KEPUTUSAN ini disambut baik dan diapresiasi oleh banyak pihak. Salah satunya adalah Ketua Garda Bangsa Kalsel Muhammad Yusuf.

Menurut Yusuf, keputusan ini membuktikan bahwa MA mengetahui kondisi perekonimian rakyat yang masih belum menunjukkan hasil positif. “Kita menyadari bahwa ekonomi rakyat masih lemah, pendapatan mereka masih belum optimal untuk menunjang kenaikkan iuran BPJS ini,” katanya kepada Jejakrekam.com, Rabu (11/3/2020).

Sekretaris KNPI Kalsel ini menuturkan, pembatalan kenaikan iuran BPJS ini sangat membantu di tengah sulitnya perekonomian yang dirasakan masyarakat belakangan ini. Perlu diketahui juga, papar Yusuf, MA tidak akan mengeluarkan surat pembatalan tersebut tanpa adanya dasar yang kuat.

Sebagai pemuda, lanjut Yusuf, pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan ini yang sangat berarti bagi rakyat karena mereka belum sejahtera. “Alhamdulillah, kita bersyukur atas pembatalan kenaikan iuran BPJS ini. Keputusan MA ini setidaknya bisa mengurangi beban hidup masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap bahwa pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak berpengaruh pada pelayanan rumah sakit. Disamping itu, sejak awal tahun tadi sempat terjadi kenaikan iuran BPJS sehingga cukup banyak masyarakata sebagai peserta BPJS telat bayar setiap bulannya bahkan sampai ada yang tidak bayar lagi. “Rasionya adalah jika masyarakat tidak sanggup bayar iuran maka yang rugi BPJS dan Pemerintah sendiri,” tandas Yusuf.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.