Di HST, 15 Pelaku Narkoba Terjaring Operasi Antik Intan 2020

0

OPERASI Kepolisian Kewilyahan yang bersandikan Antik Intan 2020 pada 21 Februari-5 Maret 2020, Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan 15 pelaku narkoba, yang terdiri atas 13 laki-laki dan 2 perempuan.

KAPOLRES Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto didampingi Waka Polres Kompol Sarjani, KBO Satresnarkoba Polres HST Ipda Safii, dan Ps Paur Subbag Humas Aipda M Husaini, saat konferensi pers di Ruang Media Center Polres HST, Rabu (11/03/2020), mengatakan barang bukti yang didapat adalah  14,4 gram sabu, 384 butir obat jenis Seledril serta 137 butir   obat jenis Alprazolam.

Kapolres HST meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek di jajaran Polres HST.

Para terduga pelaku akan dikenakan UU Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.