Bawa Motor Orang, Calau Ditangkap Polisi
JAJARAN Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara bersama Unit Reskrim Polsek Banjang menangkap M Saleh alias Calau (39 tahun), warga Desa Beringin Kecamatan Banjang.
CALAU dianggap meresahkan warga, karena beberadaanya selama ini sering membuat ulah di sekitar tempat kediamannya.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Kamaruddin mengatakan, Calau melakukan perampasan kendaraan roda dua di Desa Beringin.
“Tanpa meminta izin, Calau langsung membawa kendaraan tersebut. Korban langsung mendatangi Calau mau mengambil kendaraan tersebut, Calau pun mengakui itu kendaraannya dengan memegang pisau dan mengancam korban,” ujarnya.
Korban ketakutan dan pulang untuk melaporkan ke Polsek dan Polres HSU kejadian perampasan tersebut, dengan kerugian kurang lebih Rp 11 juta.
Mendapatkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Banjang dan Unit Jatanras Satreskrim Polres HSU langsung melakukan penangkapan pelaku di sebuah rumah di Jalan Usaha Tani Desa Beringin Kecamatan Banjang.
Barang bukti yang diamakan dari pelaku Calau, satu sepeda motor dan senjata tajam. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan tindak pidana perampasan dan pencurian pasal 368 KUHP JO 362 KUHP.(jejakrekam)