Batola akan Terapkan Perpres 33/2020

0

PEMKAB Barito Kuala (Batola) akan segera menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

DEMIKIAN ditegaskan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Kuala (Batola) H Abdul Manaf ketika memimpin upacara awal Maret, Senin (2/3/2020) pagi, di halaman Kantor Bupati Batola.

Terkait dengan hal tersebut, Abdul Manaf mengingatkan kepada Bappelitbang dan BPKAD untuk mengakomodir perpres yang terbit pada 20 Februari 2019 itu ke dalam Anggaran Daerah Tahun 2020. Dengan demikian, paling lambat Tahun Anggaran 2021 sudah harus diterapkan.

“Perpres ini sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah, yang selanjutnya digunakan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD,” katanya.

Pj Sekdakab Batola yang akrap disapa Pak Manaf itu menambahkan, standar harga satuan yang ditetapkan kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional dalam perpres, digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Perpres 33 Tahun 2020 mengatur mengenai batas tertinggi pengeluaran daerah yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran,” ujarnya.

Batas-batas yang tidak boleh terlampaui itu, lanjut Manaf, seperti satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor, dan satuan biaya pengadaan kendaraan dinas.

Di upacara yang dihadiri para pejabat Eselon II, III, IV, para pejabat fungsional tertentu, dan para pelaksana, ini Manaf juga mengingatkan SKPD untuk segera menyelesaikan pelaporan dan review yang dilakukan inspektorat. “Agar BPKAD bisa dengan segera menyusun laporan keuangan tepat waktu, sesuai permintaan BPK,” tegasnya.

Ia juga menekankan, memasuki tahun ketiga Pemerintahan Batola saat ini, seluruh ASN agar meningkatkan intensitas dan langkah-langkah strategis perubahan manajemen serta penyelenggaraan dalam upaya terwujudnya pencapaian visi misi yang dilaksanakan.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.