Humas Garda Terdepan untuk Membangun Opini Publik

0

GUNA memanfaatkan sumber daya eksternal, khususnya kemitraan bersama media massa, baik cetak, elektronik dan online, serta dalam rangka peningkatan opini positif Polri melalui penyebaran informasi tentang kinerja positif Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).

POLDA Kalsel melaksanakan kegiatan diskusi terkait penyelesaian sengketa informasi dan UU Keterbukaan Informasi Publik (Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008) oleh Divisi Humas Mabes Polri dan Polda Kalsel di Rattan Inn Banjarmasin, Kamis (27/2/2020)

Hadir dalam acara ini Tim Div Humas Polri yang terdiri dari Kombes Pol Sugeng Hadi Sutrisno, Kabag Anev Ro PID Kompol Agus Priyanto, Kasubbag Yanduan Bag Anev Ro PID, Penda Saefuloh, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Kalsel, serta PPID Satker Polda Kalsel, Kabag Ops, dan Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Kalsel

Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani dalam sambutannya mengatakan, humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja Polri, maupun terhadap informasi update yang diminta masyarakat, menyikapi tuntutan masyarakat tersebut maka perlu adanya pembenahan terhadap teknologi informasi yang dimiliki sehingga output yang diharapkan humas kedepan mampu memberikan informasi positif dengan cepat dan akurat kepada masyarakat, agar tidak terjadi sengketa informasi.

Dalam kesempatan ini Kapolda menyampaikan empat penekanan kepada para peserta sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas Fungsi Kehumasan Polri, yaitu meningkatkan hubungan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua lapisan masyarakat, terutama dengan kalangan pers dan instansi terkait lainnya.

Meningkatkan kemampuan menghimpun dan mengolah serta mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat.

Menjalin kemitraan bersama media massa baik cetak, elektronik dan media online dalam rangka penyebaran informasi kepada seluruh stakeholder polri guna peningkatan opini positif Polri.

Merespon dengan cepat dan baik serta memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon informasi, kecuali informasi yang dikecualikan, karena baik buruknya dalam pelayanan informasi, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polri dan tentunya akan berakibat pada terjadinya sengketa informasi.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan standar layanan informasi publik, daftar informasi yang dikecualikan, pemahaman sengketa informasi dan peran kepolisian dalam penanganan delik aduan pidana UU KIP dapat ditindaklanjuti dan diterapkan dilingkungan Polda Kalsel dan Polres se-Kalsel melalui bimbingan berkelanjutan dari Mabes Polri.

“Kita harapkan pemberitaan yang diterima masyarakat benar-benar berita yang aktual dan jauh dari hoaks” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Yazid Fanani.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.