Dewan Kaltara, Studi Komparasi Perda Tambang ke Dewan Kalsel

0

MEMPERKAYA materi penyusunan draft Raperda Pertambangan Energi dan Batubara, DRPD Kalimamtan Utara (Kaltara) studi banding ke Komisi III DPRD Kalsel.

MENURUT mereka, Kalsel merupakan salah satu dari tiga provinsi di Indonesia yang sudah memiliki Perda tentang Tata Kelola Pertambangan.

Ketua Pansus Raperda Pertambangan Energi dan Batubara DPRD Kaltara Yancong menyebutkan, beberapa poin materi yang akan diadopsi dari perda tambang Kalsel, yaitu pengaturan muatan lokal. Dimana, perda milik Kalsel mengatur beberapa kendala yang bersentuhan dengan masyarakat sekitar tambang.

Kemudian ada pula ketentuan yang mengatur luasan areal jika secara nasional diizinkan seluas 5.000 hektare, tapi dalam perda hanya dibolehkan paling banyak 100 hektare untuk mineral dan batuan.

“Jadi titik berat yang ingin kita pelajari ini yaitu cara mengatur muatan lokalnya. Sehingga menjadi tempat yang sangat pas untuk studi komparasi kami,” kata Yancong yang juga Ketua Komisi IV DPRD Kaltara ini.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, pihaknya juga mempelajari soal peran DPRD atas kewenangan pertambangan, CSR, serta tatacara pengaturan reklamasi pasca tambang, yang dinilainya Kalsel cukup bagus.

Ketua Komisi III DPRD Kalsel Sahrujani mengatakan, kunjungan rombongan Pansus DPRD Kaltara, selain soal pengaturan pertambangan yang dimuat dalam perda, juga tentang peran DPRD terhadap pertambangan yang hanya sebatas pembuat aturan.

Sedang raperda inisiatif Kaltara yang sedang disusun, berharap bisa turut berperan secara teknis di sektor pertambangan.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.