KPU Kalsel Temukan Berkas Mencurigakan di KPU Banjarmasin

0

KPU Kalsel melakukan pemantauan di kantor KPU Kota Banjarmasin, Senin (24/2/2020). Saat pemantauan yang dilakukan salah satu Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati, menemukan berkas dokumen di ruangan tempat penyimpanan berkas syarat dukung bakal pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin.

PADAHAL dokumen tersebut diindikasi bukan merupakan berkas syarat dukung dari bakal calon perseorangan. Hal ini lantas membuat Hatmiati sempat kesal. Ia langsung meminta petugas yang ada di sana untuk mengeluarkan dokumen tersebut.

Hatmiati takut, jika nantinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengira dokumen tersebut adalah dokumen tambahan dari bakal calon, sedangkan deadline penyerahan berkas ditutup pada Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 Wita.

“Saya tidak tahu dokumen apa. Saya hanya khawatir kalau dokumen itu nanti dianggap teman-teman Bawaslu yang ada di ruangan itu adalah dokumen tambahan,” ujarnya.

Saat ditanya dokumen tersebut dalam bentuk apa, Hatmiati mengaku tidak mendengar dengan jelas jawaban dari tim Bapaslon saat ia menanyakan hal tersebut. Ia mengharapkan agar pihak Bapaslon bisa menunggu dan bersabar, sambil memantau proses penghitungan syarat berkas dukungan.

BACA : Ada Calon Independen di Semua Pilkada Kabupaten dan Kota se-Kalsel

Ketua Bawaslu Banjarmasin Muhammad Yasar membenarkan bahwa ia mendengar informasi tersebut. Menurutnya, tim Bapaslon ini masih belum paham dengan aturan yang berlaku.

“Mungkin ada kesalahpahaman karena mereka dari Bapaslon tidak mengerti terkait dengan aturan, bahwa penyerahan berkas itu berakhir di 23 Februari, pukul 24.00 waktu setempat. Setelah habis itu, dan tidak boleh lagi menyerahkan berkas,” ucapnya.

Yasar mengungkapkan, berkas yang ingin ditambahkan tadi merupakan berkas syarat dukungan yang apabila ditemukan kekurangan bisa menjadi pelengkap berkas yang kurang tersebut.

“Jadi, tadi ada beberapa berkas yang menurut mereka akan bisa melengkapi apabila misalnya ditemukan kekurangan. Tapi sudah ditindaklanjuti, berkas itu harus dikeluarkan dan ditolak,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.