Kembangkan Kasus Narkoba di Rumah Kosong, Polsek Tanta Amankan Pemuda Alalak

0

SETELAH amankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di Desa Tanta Hulu kecamatan Tanta Tabalong, Polsek Tanta turut mengamankan seorang pemuda Alalak Utara, Banjarmasin di Komplek Perumahan Griya Eka Paksi Blok C, Desa Maburai, Murung Pudak, Tabalong pada Jumat (21/2/2020).

PEMUDA tersebut berinisial FA (33) diamankan beserta barang bukti berupa 2 paket serbuk bening yang terbungkus plastik klip berisikan sabu-sabu dengan berat masing – masing 0,26 gram dan 0,24 gram, seperangkat alat untuk menyabu dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu Rupiah.

BACA : Warga Banjarmasin Tertangkap Saat Nyabu Di Desa Tanta

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, mengatakan bahwa penangkapan FA merupakan hasil pengembangan dari pelaku RM dan MM yang tertangkap basah ketika menyabu dirumah kosong.

“Penangkapan FA setelah petugas berhasil menginterogasi kedua pelaku sebelumnya, dan saat ini FA sedang menjalani pemeriksaan oleh Petugas Satreskrim Polsek Tanta”, ucapnya.

BACA JUGA : Tak Ingin Disalahgunakan, Barbuk Narkoba Dimusnahkan Polres Tabalong

Saat ini Polres Tabalong terus berupaya membumi hanguskan peredaran narkoba dibumi Sarabakawa, dengan terus menghimbau ke warga agar melaporkan ke aparat terkait kegiatan yang mencurigakan.(jejakrekam)

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.