Sambangi Disnakertrans, DPRD Balangan Gali Bahan Raperda Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

0

KOMISI III DPRD Balangan menyambangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Balangan, Selasa (18/2/2020). Kedatangan para wakil rakyat tersebut, dalam rangka tahapan penyusunan peraturan daerah sebagai payung hukum perlindungan tenaga kerja di Bumi Sanggam.

SAMSUDINOR, anggota komisi III DPRD Balangan menyampaikan, jika dalam pertemuan tersebut bukan hanya membahas tentang subjektivitas raperda yang nantinya dijadikan peraturan daerah sebagai payung hukum perlindungan tenaga kerja, namun juga terkait permasalahan ketenaga kerjaan secara umum.

“Kita juga menyampaikan keluhan masyarakat terkait persoalan masih tingginya angka pengguran dan terbatasnya lapangan kerja yang tersedia,’’ bebernya.

BACA: DPRD Balangan Minta Hasil Musrenbang Menjadi Prioritas

Selain itu, lanjut politisi Partai Demokrat ini, dirinya juga sempat mempertanyakan keberhasilan program pelatihan yang dijalankan Balai Latihan Kerja (BLK) selama ini.

Karena menurut Pembakal Sudi, begitu pria berperawakan kecil ini dikenal, menyebut program pelatihan yang digelar BLK tidak hanya sebatas mengelar pelatihan tanpa ada tidak lanjut yang lebih lagi setelahnya.

“Saya ambil contoh pelatihan keterampilan menjahit, sedikitnya sudah ada 500 peserta pelatihan menjahit namun namun setelah mempunyai keterampilan tersebut tidak ada program lanjutan dari pemerintah daerah untuk memfasilitasi peluang kerja atau industri konveksi,’’ ungkapnya.

Padahal lanjut Sudi, Disnakertrans bisa berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan kajian dan perencaan terciptanya usaha bisnis masyarakat yang memproduksi pakaian secara massal seperti untuk kebutuhan pegawai pemerintah maupun seragam sekolah.

“Kita ini dalam membangun daerah harus perlu lombatan dan inovasi agar terlihat jelas hasil kerjanya, jangan asal menjalankan program tapi tidak ada tujuan yang jelas dan hasil yang bisa kita banggakan,’’ pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.