SPBU Perusda Di-Tera Ulang

0

DINAS Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Barito Utara, melalui UPT Metrologi Legal, melaksanakan tera ulang alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang  dan Perlengkapannya) pada SPBU Mitra Batara Sarana Membangun Perusahaan Daerah PD Batara Membangun, Selasa (18/2/2020).

KEPALA UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan dan Perindustrian Erina Primayanti Bagan saat ditemui di lokasi mengatakan, untuk tera ulang pada SPBU  MBSM alat yang digunakan masih standar dan mesin-mesinnya baru digunakan dua tahun.

Menurutnya, ukuran yang ditera tidak berubah dari tahun kemarin dan masih standart. Sehingga dasar inilah yang digunakan oleh SPBU. Selain itu, peralatan dan perlengkapan sudah cukup lengkap seperti apar-apar dan lain-lain.

“Kedepannya agar dapat dipertahankan dan dapat ditingkatkan ke Pertamina Pastipas,” katanya.

Dikatakan Erina, untuk tera ulang di tahun 2020, SPBU yang sudah ditera yakni SPBU Jalan Pramuka. Sedangkan SPBU Jingah  baru akan dilaksanakan pada April nanti. Untuk SPBU Pal Dua akan kita laksanakan pertengahan tahun.

“Tera ulang ini akan kita laksanakan reguler pada setiap tahunnya, wajib dan tertib untuk pengusaha swasta maupun pemerintah daerah di wilayah Kabupaten Barito Utara,” katanya.

Erina juga mengatakan,  untuk pasar, UPT Metrologi Legal akan melaksanakan tera ulang di tahun 2020 ini juga. Tapi tidak termasuk untuk sembilan kecamata, hanya untuk pasar-pasar terdekat saja. “Tidak semua pasar di sembilan kecamatan, tetapi yang diutamakan adalah pasar milik pemerintah,” katanya.

Direktur PD Batara Membangun H Asianoor Alihazeki, saat berada di SPBU PT Mitra Batara Sarana Mandiri menyatakan menyambut baik dilaksanakannya tera ulang ini. “Kami dari jajaran MBSM merasa cukup puas dengan diadakannya tera ulang pada SPBU kami,” ujarnya.

Menurut H Asianoor, selama belum dilakukan tera, maka anggapan masyarakat ukuran masih belum cukup. Setelah ditera, masyarakat menjadi tahu bahwa MBSM telah melakukan penjualan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengharapkan masyarakat tidak ragu lagi, karena di SPBU MBSM sudah ditera ulang oleh petugas UPT Metrologi Legal  Disdagrin Barut,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.