Satpol PP Banjarmasin ‘Serang’ Kantor BKD Banjarmasin

0

RATUSAN anggota Satpol PP Banjarmasin mendatangi Kantor BKD Banjarmasin, Selasa (18/2/2020) pagi. Mereka langsung menuju ruangan Kepala Dinas BKD Banjarmasin M Syarif Azmi untuk menyampaikan aspirasinya.

GAGAL bertemu, mereka emosi dan merusak sejumlah fasilitas yang ada di kantor BKD. Personil Satpol PP merasa hak dan keadilan mereka, seperti risiko dan jam kerja dianggap tidak sesuai dengan upah yang diterima.

Mereka protes dengan kebijakan tunjangan kinerja (Tukin) yang diberlakukan di Pemkot Banjarmasin. “Memang, tujuan Tukin ini bagus untuk menyejahterakan pegawai, tapi kami tidak kena,” ucap salah satu personil Satpol PP Banjarmasin.

Sebelumnya, pimpinan mereka sudah pernah mengajukan peningkatan Tukin dan disetujui Walikota Ibnu Sina. Namun BKD Banjarmasin diduga menghapus dan menolak anggaran kenaikan Tukin untuk Satpol PP ini.

“Permasalahannya, yang punya kewenangan ini siapa. Walikota Banjarmasin sudah setuju tapi BKD Banjarmasin menghapusnya,” tuturnya.

Mendengar ada kegaduhan di kantor BKD, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina langsung mendatangi ratusan Satpol PP ini mendengarkan keluh kesah mereka. Ibnu mengatakan, semuanya percayakan kepadanya untuk menyelesaikan persoalan ini. “Sudah beberapa kali kita usulkan. Nanti Pak Azmi suruh menghadap saya,” ujarnya.

Setelah hampir 4 jam menunggu, Kepala BKD Banjarmasin akhirnya kembali ke kantor yang langsung disambut ratusan personil Satpol PP. Azmi langsung membuka audiensi bersama Satpol PP Banjarmasin. Ia sempat mengeluarkan perkataan kecewa dengan unjuk rasa yang dilakukan Satpol PP. Menurutnya, unjuk rasa tidak perlu melakukan kerusakan-kerusakan.

Azmi juga sempat mengatakan, ingin melakukan pengecekan kerusakan material di kantor yang dipimpinnya itu. “Saya belum mengecek kerusakan material tadi,” ujarnya.

Mendengar hal tersebut, rupanya ratusan Satpol PP ini merasa tersinggung dan langsung berdiri. Keributan kembali terjadi dengan tensi yang lebih tinggi.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.