IPP Sementara Untuk Kalsel Pos TV

0

SURAT Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) telah diserahkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan Ahmad Syaufi kepada Komisaris Utama Kalsel Pos TV Muhammad Lutfi Darlan, Selasa (18/2/2020).

IPP Sementara bernomor 45/T.04.01/2020 ditandatangani Direktur Jenderal Penyiaran Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia atas nama Menteri Komunikasi dan Informatika RI, dan berlaku selama satu tahun.

Wakil Ketua KPID Kalsel Ahmad Syaufi mengatakan, IPP Sementara dikeluarkan untuk siaran sementara atau siaran percobaan selama satu tahun. “Selama satu tahun nanti kami lakukan evaluasi apakah bisa diteruskan. Kalau dalam evaluasi nanti dianggap bisa, maka akan dikeluarkan IPP tetap oleh Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Saufi mengapresiasi kehadiran Kalsel Pos TV sebagai televisi lokal dan diharapkan bisa bersaing, baik sesama TV lokal dan TV nasional yang berjejaring.

“Kita harapkan Kalsel Pos TV dalam siarannya lebih banyak mengangkat berita lokal sehingga Kalsel Pos TV menjadi televisi lokal terpercaya dalam hal pemberitaan,” cetusnya.

Pimpinan Redaksi Kalsel Pos TV SA Lingga menyampaikan, saat ini Kalsel Pos TV sudah mengudara dan dapat dinikmati siarannya. Sejumlah program andalan siap memanjakan pemirsa diantaranya, warta berita lokal, sekilas info, talkshow dan program mingguan Madihin bersama Amang Aran serta program ‘Bakunjang’ yang dibawakan jurnalis Kalsel Pos Anas Aliando.

Lingga optimis Kalsel Pos TV kedepannya akan menjadi TV lokal yang menjadi referensi bagi masyarakat Kalsel. “Kami yakin, seiring kemajuan Kalsel, Kalsel Pos TV akan ikut berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat Banua,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.