Karlie Hanafi Rilis Buku ‘Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah’

0

DIDORONG panggilan jiwa, baik sebagai dosen hukum maupun kapasitasnya sebagai wakil rakyat, Karlie Hanafi Kalianda, merilis buku berjudul ‘Legal Drafting Pembentukan Peraturan Daerah’. Buku ini dicetak perdana sebanyak 500 eksemplar

SALAH satu bab buku ini memuat teknik merancang bentuk, melakukan penelitian, sebelum dibuat peraturan daerah (Perda) yang dituangkan di dalam naskah akademik yang kemudian berbentuk teori perundang-undangan serta filosofinya. Sehingga perda yang dibuat bermanfaat bagi kesejahteraan, keadilan, dan kemaslahatan masyarakat.

“Saya mengarang buku ini sesuai displin ilmu, yakni ilmu hukum,” ujar Karlie kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (13/2/2020).

Politisi Golkar ini mengaku, peulisan buku ini dilakukannya semata karena terpanggil selaku wakil rakyat, di mana seorang anggota DPRD memiliki tiga tufoksi, yakni membuat perda, penganggaran, dan pengawasan.

BACA: Dari Bandarmasih, Transformasi Banjarmasin dari Peta-Peta Kuno Penulis Eropa

DPRD Kalsel dengan 55 anggotanya memilik berbagai pengalaman dan talenta seperti dirinya berlatarbelakang ilmu hukum, kemudian ada ahli perkebunan, ahli kehutanan, ahli keuangan, ahli infrastruktur, ahli perhubungan, dan lainnya. 

Namun, dari jumlah 55 anggota dewan Kalsel, hanya beberapa orang  berlatarbelakang ilmu hukum. Sementara seorang anggota DPRD  dituntut sebagai legislator.

“Jadi, tidak pandang disiplin ilmu maupun talenta, otomatis wakil rakyat tersebut sebagai legislator,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kalsel ini.

Sebagai legislator, imbuhnya, harus menjalankan fungsi legislasi, yaitu membuat peraturan daerah. Salah satu dasarnya mencoba membantu kawan-kawan, sehingga karangan yang ditulisnya pun dibukukan agar tidak dicuplik sana cuplik sini saat membuat perda.

Adapun Perda, menurut Karlie, memiliki dua sifat. Pertama top down, yang diisyaratkan atau diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Misalnya undang-undang meminta untuk di-Perdakan melalui eksekutif.

Kedua, bottom up. Misalnya ada fenomena apa yang terjadi di masyarakat, sehingga diperlukan satu Perda untuk diatur melalui payung hukum tersebut, maka itu adalah usulan dari legislatif.

Namun begitu, Kharlie Hanafie mengakui bahwa buku yang dirilisnya ini belum terlalu lengkap. Tetapi diharapkan  bisa menjadi pedoman atau koridor dalam pembuatan Perda oleh legislator.

BACA: ‘Penulis’ Kitab Fenomenal I’anah Ath-Tholibin Ternyata Keturunan Banjar

Adapun utuk merampungkan buku bidang hukum tata negara ini hingga dicetak waktunya sekitar 6 bulan, dengan penerbitnya pihak perguruan tinggi di Banjarmasin.

Sedang jumlah 500 eksemplar, sebagian dibagikan ke kalangan DPRD Kalsel, Biro Hukum, serta perpustakaan kampus STIHSA untuk magister (S2) dan Fakultas Hukum Unlam untuk magister (S2).

“Saya berharap buku ini bisa untuk panduan dalam membuat perda dan referensi bagi pelajar dan mahasiswa,” pungkas Kharlie Hanafi. (jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.