Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Narkoba dan Obat Berbahaya

0

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Banjarmasin memusnahkan barang bukti (barbuk) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Kamis (13/2/2020).

BARBUK yang dimusnahkan, yaitu narkotika jenis sabu dan ekstasi, serta obat-obatan berbahaya jenis carnophen zenith.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen, sedangkan larutannya dibuang keselokan. Adapun untuk pemusnahan jenis obat-obatan  berbahaya dengan cara dibakar.

Kajari Banjarmasin Taupik Satia Diputra melalui Kasi Pengelolaan Barang dan Barang rampasan Arri Dewanto Ukas menjelaskan kalau pemusnahan barang bukti yang pihaknya lakukan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang-barang yang kita musnahkan ini semuanya sudah inkracht, dengan jumlah 140 perkara,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu-sabu seberat 95,5 gram, bbat daftar G sebanyak 14.000 butir, ekstasi/ineks sebanyak 50 butir, 46 timbangan digital, serta 92 HP berbagai merk. “Total keseluruhan barang bukti yang kami musnahkan hari ini jika diuangkan sekitar Rp 277.750.000,” kata Arri Dewanto.

Sedang barbuk yang dimusnahkan imbuh dia, merupakan hasil perkara sejak Juli 2019 hingga Januari 2020. Barang bukti yang musnahkan tersebut berupa sample yang terkunpul, karena untuk barbuk yang lebih besarnya sudah dimusnahkan di pihak penyidik baik Polda Kalsel maupun Polresta Banjarmasin.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.