Simpan Sabu di Kost, Mar Diamankan Polisi

0

MENCURIGAI sebuah kost yang diduga menyimpan narkotika di kawasan Jalan Pramuka, Gang Hidayatullah, RT 11 RW 2, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Banjarmasin, petugas kepolisian bergerak cepat menggeledah kamar kost tersebut.

DIPIMPIN langsung Kasubdit 1 AKBP Matsari, petugas berhasil menemukan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 611,71 gram, dan 1 butir ineks warna cokelat bentuk amor, dari tangan Mar (37 tahun) pada Minggu (9/2/2020).

Saat diinterogasi petugas, Mar mengaku sabu tersebut diperolehnya dari NA (32 tahun). Petugas bergerak cepat menuju ke rumah NA di Jalan Irigasi, Malintang Baru, Komplek Griya Annisa, Blok C, RT 2, RW 1, Desa Malintang Baru, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di situ petugas mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 1,62 gram. Namun NA berhasil melarikan diri

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, melalui Kabinopsnal AKBP Sigit Kumoro membenarkan pihaknya telah mengamankan pengedar sabu tersebut. “Untuk saudari NA masih kita lakukan pengejaran,” kata Sigit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mar dibawa petugas ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel. Ia dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.