Sedang Asyik di Hotel, Sepasang Pelajar Diamankan Satpol PP Banjarmasin

0

SEBANYAK 18 orang serta 30 botol miras berhasil diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin saat melakukan razia di tiga titik hotel dan penginapan di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020) pagi.

KALI ini, tiga hotel dan penginapan yang disasar Satpol PP Banjarmasin di Jalan Soetoyo S Teluk Dalam, Jalan Anang Adenansi serta Jalan RE Martadinata.

“Kami menjaring ada 18 orang yang tidak memiliki KTP,” ucap Komandan Pleton IV Satpol PP Kota Banjarmasin, Rizkan Wahyudin usai melakukan razia kepada awak media, Selasa (11/2/2020) pagi.

Dari 18 orang tersebut, Rizkan sapaan akrabnya menerangkan, terdapat lima pasang sejoli yang tak memiliki status perkawinan resmi. Bahkan petugas menemukan sepasang yang masih berstatus pelajar.

“Mereka kami gelandang ke Mako Satpol PP Banjarmasin,” tambahnya.

BACA : Berkeliaran Saat Jam Kerja, 37 ASN Dihentikan Satpol PP Banjarmasin

Belasan orang yang terjaring ini langsung dilakukan teguran, peringatan serta pendataan oleh petugas di lapangan, namun tidak diberi hukuman secara verbal.

Danton IV Satpol PP Banjarmasin ini mengungkapkan, pihaknya juga menemukan seorang pria yang pernah ditangkap karena kasus penipuan, di mana pria tersebut dalam pemantauan pihaknya.

Selain itu, Satpol PP Banjarmasin juga akan memanggil pemilik hotel dan penginapan yang ditemukan memiliki miras tanpa izin.

BACA JUGA : Diduga PSK, Wanita Hamil Terjaring Razia Pekat Diangkut Satpol PP

“Mungkin kita panggil pemilik hotelnya, apa dasar mereka memiliki miras tersebut,” tutur Rizkan.

Rizkan menegaskan Satpol-PP kota Banjarmasin akan gencar melakukan giat selama 24 jam untuk menjadikan kota Banjarmasin bersih dari penyakit masyarakat.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.