Terkait Kekosongan Jabatan SOPD, Gubernur Disarankan Surati MenPAN-RB

0

UNTUK mengisi kekosongan pimpinan definitif di tiga SOPD lingkup Pemprov Kalsel,  termasuk jabatan Direktur Utama PT Bangun Banua selaku perusahaan daerah, Pemprov Kalsel dapat mengajukan permohonan ke MenPAN-RB.

CARANYA, gubernur selaku kepala daerah mengajukan permohonan rekomendasi ke MenPAN-RB untuk mengisi jabatan pimpinan di SOPD yang dinili vital, seperti Badan Keuangan Daerah, Dinas Kelautan, Biro Hukum, termasuk pimpinan PT Bangun Banua.

Langkah di atas merupakan saran dari Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas, yang diutarakannya kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (5/2/2020).

Menurut Suripno, pihaknya di Komisi I (membidangi hukum dan pemerintahan) terus mengikuti perkembangan di pemerintahan provinsi, dimana saat ini terjadi kekosongan pejabat di beberapa SOPD, dan sejauh ini hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Pada sisi lain, Suripno mengingatkan, jika berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), dimana gubernur yang akan meneruskan kepemimpinannya di periode kedua, maka itu dibatasi melaksanakan pelantikan terakhir bagi SOPD yang melaksanakan tugasnya di satu provinsi, seperti di Provinsi Kalsel itu batas akhirnya 8 Februari 2020.

“Aturan itu sudah menetapkan kewenangan gubernur incumbent pada tanggal 8 Februari 2020,” kata Suripno.

Kendati ada PKPU yang mengatur kewenangan kepala daerah incumbent, lanjut politisi PKB ini, tetapi mengingat beberapa kekosongan jabatan pimpinan SOPD  tersebut, maka untuk mengisi kekosongan itu bisa ditempuh dengan cara pemprov mengajukan permohonan meminta rekomendasi kepada MenPANB.

Meskipun peluang ini ada, Suripno menegaskan, pihaknya belum mengetahui apakah ini menjadi pertimbangan dari Badan Kepagawaian Daerah (BKD), sehingga pengisian kekosongan itu bisa dilakukan dalam kurun waktu setelah tanggal 8 Februari tersebut, sampai gubernur mencalonkan diri menjadi incumbent berikutnya.

Disinggung permohonan rekomendari oleh MenPANRB itu apakah berlaku juga untuk mengisi jabatan Dirut di Perusda? Suripno mengaku, sejauh ini pihaknya kurang membaca perundangannya. Tetapi menurutnya, selama itu menjadi kebijakan gubernur selaku kepala daerah, maka kepala daerah juga bisa menindaklanjuti hal seperti itu.

Tetapi, papar Suripno, dewan menyerahkan sepenuhnya kepada pemprov dalam hal ini gubernur. “Apabila kekosongan pejabat di eselon II ini sangat dibutuhkan untuk diisi, maka tidak salahnya pemerintah provinsi segera mengajukan permohonan rekomendasi kepada MenPANRB agar ini diisi,” ujarnya.

DPRD selaku mitra kerja dan bagian dari pemerintah daerah, sebutnya, hanya mengimbau kepada gubernur. Sedangkan keputusannya,  semua menjadi kebijakan gubernur. “Apapun yang dimaksud oleh gubernur, kami selaku DPRD dan bagian pemerintah daerah tetap mengikuti kebijakan yang dilaksanakan oleh gubernur,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.