Pertemuan Segitiga Pedagang Alabio, Pemkab dan DPRD HSU Berakhir Buntu

0

NEGOSIASI ulang biaya kontribusi atau sumbangan untuk penebusan ruko dan toko di Pasar Alabio, menemui jalan buntu. Ini setelah, Tim Khusus Koordinasi Pengelolaan Pasar dan Pertokoan Pasar Alabio, enggan memberikan korting atau perpanjangan waktu penebusan bagi para pedagang.

RAPAT dengar pendapat dalam skema pertemuan segita ini dipimpin dua Wakil Ketua DPRD Hulu Sungai Utara (HSU), Mawardi dan Fathurrahim, dihadiri puluhan pedagang Pasar Alabio.

Sedangkan, dari pihak Pemkab HSU dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Akhmad Rifaniansyah, Kepala Disperindagkop HSU Akhmad Redhani Effendi, Kabag Hukum Setdakab HSU H Sofyan Syahrani, dan pejabat lainnya.

BACA : Keberatan Biaya Kontribusi, Pedagang Pasar Alabio Mengadu Ke DPRD HSU

Rapat segitiga yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD HSU, Amuntai, Rabu (5/2/2020), cukup berlangsung alot. Para pedagang Pasar Alabio tetap pada pendiriannya, meminta agar harga tebusan ruko dan kios yang dituding sepihak, dinegosiasi ulang.

Juru bicara Persatuan Pedagang Alabio, Khairul Ikwan mengungkapkan sedikitnya ada lima hasil pertemuan segitiga antara pedagang dengan pemerintah kabupaten yang dimediasi DPRD HSU.

BACA JUGA : Tanpa Perda, Pedagang Pasar Alabio Tuding Biaya Kontribusi Berpotensi Pungli

Menurut Ikhwan, sesuai tujuan awal revitalisasi Paar Alabio sejatinya bisa meningkatkan perekonomian dan menyejahterakan rakyat. Dari tujuan itu, sepatutnya kebijakan Pemkab HSU itu lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kami juga mendengar dan menganalisis dari berbagai pihak bahwa tidak ada dasar hukum baik perundang-undangan maupun perda yang melandasi sumbangan atau biaya kontribusi yang dibebankan pemerintah daerah kepada para pedagang Pasar Alabio atau penyewa,” ucap Ikhwan kepada jejakrekam.com, usai rapat dengar pendapat itu.

Karena belum ada dasar hukum, Ketua PC Gerakan Pemuda Ansor HSU ini mengatakan hal itu jelas bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan kebijakan, keputusan maupun tindakan pemerintah harus mencantumkan dasar hukum.

“Selama ini, soal sumbangan yang akan diambil pemerintah daerah justru tanpa melibatkan dan mendapat persetujuan dari para pedagang Pasar Alabio sebagai penyewa lama pasar itu,” ucap Ikhwan.

BACA JUGA : DPRD HSU Desak Biaya Kontribusi Toko dan Ruko Pasar Alabio Dinegosiasi Ulang

Ia menegaskan pedagang keberatan karena besaran nomimal yang dipatok Tim Khusus Pasar Alabio itu, justru sepihak. “Padahal, pedagang siap dan tak keberatan memberi kontribusi atau sumbangan untuk menebus ruko atau toko di Pasar Alabio,” cetus Ikhwan.

Ia juga kecewa dengan tim khusus, karena tidak fleksibel dalam kebijakan, termasuk menolak para pedagang bertemu langsung dengan Bupati HSU Abdul Wahid.

“Apalagi, ternyata dari pernyataan tim khusus atau perwakilan Pemkab HSU ini tetap pada keputusan sebelumnya bahwa besaran nominal atau tenggat waktu yang ditentukan tetap diberlakukan sesuai surat pengumuman,” paparnya.

Ikhwan menilai sikap yang ditunjukkan tim khusus sebagai perwakilan Pemkab HSU tidak mau mengalah dan menutup keran negosiasi ulang nominal tebusan dalam skema biaya kontribusi itu.

“Padahal, jelas tidak ada dasar hukumnya untuk memungut biaya kontribusi atau sumbangan dari para pedagang Pasar Alabio. Sebab, dalam Perda Kabupaten HSU Nomor 5 Tahun 2012, jelas ditegaskan Komisi II DPRD HSU tidak terkait dengan pedagang pasar,” tutur Ikhwan.

BACA LAGI : Bupati HSU Jelaskan Masalah Pasar Alabio

Bahkan, dari statement Kabag Hukum Setdakab HSU Sofyan Syahrani juga mengatakan sumbangan itu atas dasar sukarela, bukan mengikat. “Bandingkan dengan ketentuan yang ada dalam surat pengumuman yang diedarkan Tim Khusus Pasar Alabio, jelas menjadi sebuah kewajiban bagi para pedagang,” imbuhnya.

Terpisah, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab HSU, Akhmad Rifaniansyah mengakui penentuan biaya kontribusi atau sumbangan itu tak bisa ditawar lagi. Sebab, keputusan itu berdasar pertemuan awal dengan pedagang Pasar Alabio di Gedung NU Alabio, Kecamatan Sungai Pandan pada 3 Febaruri 2017 silam, yang juga dihadiri Bupati HSU Abdul Wahid.

“Saat ini, masalah itu juga masih berproses dengan para pedagang yang dimediasi DPRD HSU. Yang pasti, kami tetap menerapkan biaya kontribusi sesuai dengan biaya pembangunan. Untuk meminta keringan, kami tak bisa memutuskannya,” kata Rifaniansyah.

Rapat dengar pendapat antara pedagang Pasar Alabio yang dimediasi DPRD HSU bertemu dengan perwakilan Pemkab HSU di Amuntai, Rabu (5/2/2020).

Sembari menunggu keputusan dari Bupati HSU, Rifaniansyah menyarankan agar para pedagang Pasar Alabio tetap mendaftarkan diri untuk menebus ruko atau kios di kantor Kecamatan Sungai Pandan (Alabio).

Ia menjamin biaya kontribusi penebusan ruko dan toko di Pasar Alabio, sudah diperhitungkan matang sesuai dengan potensi keuntungan yang akan dinikmati para pedagang.

“Apalagi, posisi Alabio, umumnya HSU berdekatan dengan kawasan ibukota negara di  Kabupaten Paser Penajam Utara dan Kutai Kartanegara. Artinya, toko yang ada lebih mahal lagi nilainya ke depan, saya rasa tidak rugi pedagang,” ucapnya.

BACA LAGI : Senin Depan, DPRD Minta Keterangan Tim Khusus Pasar Alabio Pemkab HSU

Rifaniansyah menuturkan Pemkab HSU dengan keterbatasan anggaran dalam APBD, terpaksa membebankan biaya kontribusi yang dibayar para pedagang.  “Nantinya, biaya kontribusi atau sumbangan para pedagang ini akan membiayai pembangunan pasar lainnya. Saling berkontribusilah antara masyarakat dan para pedagang,” pungkas Rifaniansyah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.