Komplotan Pencetak Uang Palsu Diciduk Polda Kalteng

0

KOMPLOTAN pencetak dan pengedar uang palsu berhasil diamankan Tim Gabungan Subdit II/Ekonomi Khusus (Eksus) dan Subdit V/Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

MEREKA yang ditangkap polisi adalah Sony Susanto (39 tahun), Angga (18 tahun) dan Sahrul (19 tahun) di beberapa tempat berbeda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (30/1/2020). Namun, ada satu tersangka Wahab yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Jumlah rupiah palsu yang dicetak sebanyak 1.000 lembar atau senilai Rp 100 juta,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah AKBP Teguh Widodo didampingi Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan, di Mapolda Kalteng, Selasa (4/2/2020).

BACA : Tiru Youtube untuk Buat Uang Palsu

Ia menerangkan para tersangka mencetak rupiah palsu di kamar barak tempat tinggal Sony Susanto Jalan Seroja, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (20/1/2020).

Terungkapnya tindak pidana komplotan tersebut setelah salah salah seorang korban, Made Kasih (37 tahun), warga Desa Fajar Harapan RT 002 RW O01, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, melaporkan telah ditipu, karena para pelaku menggunakan uang palsu saat membeli sarang burung walet miliknya.

Para korban menyadari bahwa uang yang diterima merupakan rupiah palsu, beberapa jam setelah transaksi terjadi dan kemudian melaporkan kejadian penipuan/uang palsu tersebut ke Polsek Manuhing.

Ternyata, sebelum para tersangka melancarkan aksi tindak pidana, mereka juga sempat bersenang-senang di Tumbang Talaken untuk hiburan karaoke dan menyewa pekerja seks komersial (PSK) dan membayar menggunakan uang palsu sebanyak 57 lembar senilai Rp 5.700.000.

BACA JUGA : Komplotan Pencetak dan Pengedar Uang Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka 476 lembar rupiah palsu nominal Rp.100.000, dua unit printer merk Canon, dua buah gunting, satu buah buku tabungan milik pelaku  Sony Susanto. Kemudian, satu kartu ATM juga milik Sony, satu kantong plastik berisi sarang burung walet dengan berat sekitar 3,5 kilogram.(jejakrekam)

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.