Penuhi Syarat, Rumah Batu di Kecamatan Juai Akan Dijadikan Cagar Budaya
TIM Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur, Wilayah Kerja Kalimantan, melakukan observasi ke Rumah Adat Banjar BubunganTinggi di Desa Tarangan, Kacamatan Paringin Selatan.
BUKAN hanya melakukan observasi, Tim Balai Pelestarian Cagar Budaya yang dipimpin langsung sang kepala Muslimin AR Effendi juga berkesempatan berkunjung ke tempat cagar budaya lainnya serta bangunan yang diangap menjadi peninggalan bernilai kebudayaan. Salah satunya adalah rumah batu atau Rumah Belanda yang berada di Desa Ninian Kecamatan Juai.
Menurut Muslimin AR Effendi, rumah batu atau Rumah Belanda layak dijadikan benda cagar budaya karena secara fisik dan sejarah dianggap memenuhi syarat.
BACA: BPCB Kaltim Lakukan Observasi Rumah Adat Banjar Di Balangan
Namun menurut Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur yang Wilayah Kerja membawahi wilayah se-Kalimantan ini, Pemkab Balangan terlebih dahulu melakukan usulan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk selanjutnya akan ditetapkan sebagai benda cagar budaya.
“Terpenting pemerintah daerah membentuk tim verifikasi cagar budaya, lalu nanti dari hasil penelitian tim inilah yang menjadi bahan untuk pengusulan sebagai benda cagar budaya,’’ bebernya.
Dengan status penetapan benda cagar budaya, lanjut dia, maka minimal balai pelestarian cagar budaya bisa menempatkan juru pelihara dan ke depannya bisa melakukan pemeliharaan secara maksimal, termasuk melakukan renovasi jika diperlukan.
BACA JUGA: Antisipasi Bencana, BPBD Balangan Dirikan Posko Siaga
“Tapi yang harus dipahami bersama adalah jika bangunan ditetapkan menjadi benda cagar budaya tidak secara otomatis kepemilikan menjadi punya pemerintah atau Balai Pelestarian cagar budaya, namun tetap menjadi milik hak masyarakat pemilik asalnya. Kita memfasilitasi agar bangunan cagar budaya ini bisa terus terpelihara dan terjaga,’’ ungkapnya.
Senada itu, Kepala Bidan Pembinaan Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, Moh Kamal Syahwil mengatakan, jika saat ini Balangan memiliki tiga benda atau tempat cagar budaya yang diakui Balai Pelestarian Cagar Budaya yakni, Rumah Bubungan Tinggi di Desa Tarangan, Masjid Syuhada di Desa Hujan Mas dan Benteng Tundakan di Desa Tundakan.
Ke depan kata Kamal, pihaknya berencana akan mengajukan benda cagar budaya lainnya Balai Pelestarian Cagar Budaya untuk ditetapkan sebagai benda cagar budaya salah satunya ialah rumah batu atau rumah Belanda di Desa Ninian ini.(jejakrekam)