Nunggak, Listrik Tiga Sekolah Milik Pemprov Kalsel Disegel PLN

0

KOMISI IV DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menegur keras Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel karena sejak beberapa waktu lalu hingga sekarang, aliran listrik di tiga sekolah, yaitu SMA Banua, Sekolah Pertanian Pembangunan, dan SLBC Pembina, mengalami pemadaman karena disegel pihak PT PLN.

PENYEGELAN tersebut diketahui karena Disdik Kalsel menunggak pembayaran rekening listrik sekitar Rp 60 juta.

Komisi IV meminta pihak Disdik Kalsel segera mengatasinya. Sebab, kenyataan tersebut dinilai sangat memalukan dan dapat  mencoreng wajah dunia pendidikan di Kalsel.

“Tadi saya sudah tegur keras Kepala Dinas Pendidikan, minta ia segera mengatasi masalah ini. Saya ingatkan juga, ke depan jangan sampai terulang lagi,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Syaifuddin usai bertemu kalangan Disdik Kalsel, Senin (3/2/2020).

Disdik Kalsel, lanjut dia, berjanji dalam dua atau tiga hari ini dapat menyelesaikannya. Seharusnya, lanjut Lutfi, hal tersebut tidak perlu terjadi, karena menyangkut keberlangsungan proses belajar mengajar sejumlah sekolah.

BACA : Delapan Kepala SMAN Dilantik

Dalam waktu dekat, Komisi membidangi pendidikan kesehatan dan ketenagakerjaan ini akan meminta PT PLN untuk tidak memberlakukan ketentuan saklak seperti rumah atau perusahaan, karena sekolah merupakan tempat yang bersifat memiliki kepentingan umum.

Terlebih, adanya mekanisme pencairan keuangan di Pemprov Kalsel yang butuh proses, sehingga terjadi kendala yang tidak semestinya.

Kadisdikbud Kalsel M Yusuf Effendie mengakui hal itu. Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan mengajukan permohonan dana persediaan kepada Sekdaprov Kalsel yang juga Plt Kepala Bakeuda Kalsel. “Sudah disetujui, mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ini sudah bisa diselesaikan,” katanya.

Yusuf mengaku, sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pihak PT PLN, Telkom, dan PDAM, bahwa sebenarnya bukan tak ingin membayar dan bukan faktor sengaja. Tetapi keterlambatan ini dikarenakan anggaran pemerintah daerah belum bisa cair karena butuh proses. “Sekarang sudah dapat persetujuan, insya Alllah dua atau tiga hari sudah beres,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.