Pesta Sabu di Salon, Empat Waria Diamankan Polsek Berangas

0

DIDUGA menghelat pesta sabu di sebuah salon di Kelurahan Berangas Barat RT 16, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), empat waria diringkus anggota Polsek Berangas pada Senin (27/1/2020) malam, sekira pukul 22.30 Wita.

MEREKA yang diamankan polisi adalah Sarbani alias Mila (32 tahun), Kasdila Noor alias Nenek (42 tahun), dan pemilik salon Mulyadi alias Muri (33 tahun), serta Rizky alias Ebol (36 tahun).

Kapolsek Berangas Ipda H Misriade mengungkapkan penggerebakan pesta sabu yang diduga dilakukan empat waria dilakukan anggotanya, usai mendapat informasi berharga dari masyarakat.

“Dari tempat kejadian perkara, kami mengamankan berang bukti serta mengamankan empat pelaku yang dibawa ke kantor Mapolsek Berangas untuk dimintai keterangan,” ucap H Misriade kepada jejakrekam.com, Kamis (30/1/2020).

BACA : Berakhirnya Sepak Terjang Habibi, Sang Gudang Narkoba Kalsel

Ia menceritakan kronologi penggerebekan pesta sabu itu. Pertama tiga orang diamankan yakni Mila, warga Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi RT 03, Banjarmasin Utara. Kemudian, Nenek, warga Jalan Kuin Utara RT 03 Banjarmasin Utara, dan Lury, tercatat tinggal di Desa Pulau Sewangi Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.

“Dari tangan mereka, berhasil disita barang bukti tiga buah bong, dua buah pipet kaca masih ada sisa sabu dan lainnya. Mereka langsung diamankan pada malam itu juga,” ucap Kapolsek Berangas.

Dari nanyian tiga pelaku ini, polisi bergerak mengamankan pelaku lainnya bernama Ebol, warga Jalan Sepakat Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, sekitar pukul sekitar pukul 22.40 Wita.

“Dari tangan Eboi, didapat barang bukti setengah butir pil warna abu-abu dengan logo panda dengan berat 0,19 gram,” kata Misriade.

Masih menurut Kapolsek Berangas, penangkapan para pengguna kristal laknat ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada  salah satu salon tempat orang tak dikenal dan selalu bikin ribut.

“Benar saja, usai anggota melakukan penyelidikan, ternyata ada pesta sabu di tempat kejadian perkara,” ucapnya.

BACA JUGA : Wisnu: Tampang Said AZA Tak Mencurigakan, Tapi Pengedar Sabu Terbesar

Masriade menegaskan untuk ketiga pelaku yaitu Mila, Nenek, Lury mereka dikenakan pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan, tersangka Ebol, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Kriminal di gang sebumi banjarmasin
Penulis Asyikin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.