DPD PDIP Kalsel Gelar Diskusi Publik Pengembangan UMKM di Kalsel

0

SEDIKITNYA 75 pegiat usaha turut hadir dalam kegiatan diskusi publik  bertajuk Pengembangan UMKM di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang digelar DPD PDIP Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (30/1/2020).

TUJUAN diskusi, selain untuk lebih  membuka wahana dan pengetahun seperti pengembangan usaha legalitasnya, lebih khusus lagi menyangkut perlindungan hukum. Yaitu untuk mempatenkan produk-produk yang dihasilkan para UMKM dengan cara mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Kalsel, Fazlur Rahman, yang membidani terselenggaranya kegiatan  mengatakan, digelarnya diskusi tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dalam kaitan HUT PDIP di Jakarta belum lama tadi.

“Sehingga pengurus partai warna merah di daerah pun membuat program kerja, untuk memberikan layanan bagi para pelaku UMKM di Kalsel yang notebane merupakan bagian komponen penggerak ekonomi bangsa,” katanya.

Agar para pelaku UMKM sadar akan hak kekayaan intelektualnya, papar Fazrur, mereka bisa mendaftarkan HAKI ke Kantor Kemenkumham atau ke dinas terkait.

Kegiatan ini, lanjut Fazrur, dimaksudkan pula agar produk yang mereka hasilkan bisa lebih bagus dan mampu bersaing. Juga diingatkan untuk siap dari segala sisi, terutama legalitas.

“Jika UMKM sudah memiliki legalitas seperti hak paten, hak cipta, maupun hak mereknya, maka ke depan tak lagi ada masalah karena sudah terlindungi secara legal,” tegasnya.

PDIP sebagai partai pemerintah, papar Fazrur lagi, tentunya mempunyai kewajiban untuk melayani dan membantu agar hak-hak dan kreatifivitas warga negara seperti pelaku UMKM dapat terlindungi.

Berdasarkan data, belum banyak UMKM di Kalsel yang mendaftarkan ke HAKI, baik untuk hak cipta, hak merek, maupun hak paten. Padahal biayanya murah bahkan gratis, namun perlu waktu dan kesabaran terutama untuk mempersiapkan berkas adminisrtasi.

“Nah inilah nanti yang akan kami bombing, agar UMKM bisa sabar dalam mengurusinya, dan Kemenkumham berkomitmen tidak memungut biaya untuk pengurusan HAKI ini,” katanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalsel Gustava Yandi mengapresiasi positip, yang mana DPD PDI-P setempat menginisiasi digelarnya kegiatan ini. Sebab, sangat disadari bahwa produk-produk UMKM itu harus memiliki HAKI guna melindungi produk sekaligus konsumennya.

“Dari data kita, sebanyak  427.000 pegiat usaha di Kalsel, hanya sekitar 10 persen yang terdaftar hak mereknya,” pungkas Gustava Yandi.

Fery, salah satu pegiat usaha rempah asal Tanah Bumbu, mengaku sangat senang adanya diskusi sekaligus sosialisasi itu. Karena diapun nantinya akan turut mendaftarkan hasil produknya guna lebih aman dan lebih bernilai.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.