Deklarasi WBBM, Kajati Minta Masyarakat dan Media Berikan Teguran

0

KEPALA Kejaksan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Arie Ariffin, meminta semua masyarakat maupun awak media, agar tak segan untuk memberikan teguran atau mengingatkan jajarannya jika mengetahui ada hal atau tindakan yang kurang sesuai selama bekerja dan menjalankan tugas.

PASALNYA, lembaga hukum kini sedang berupaya menuju dan mewujudkan program Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) di lingkup Kejaksaan se-Kalsel.

BACA : Kajati Kalsel Gagas Pembangunan Mushola di Kawasan Apartemen Kejaksaan

Langkah ini, papar Arie, sebagai tindak lanjut capaian Kejati Kalsel. Disebutkan, pada 10 Januari 2020 tadi Kejati Kalsel meraih predikat terbaik dalam penilaian program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemempan ROB RI.

“Jadi, sesuai perintah pimpinan, hari ini saya mendeklarasikan komitmen untuk melanjutkan dari program WBK ke WBBM,” ujarnya kepada wartawan, usai kegiatan di Aula Kejati di Banjarmasin, Selasa, (28/1/2020).

Pentingnya deklarasi ini, lanjut mantan Wakajati Jabar ini, untuk mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri di Kalsel, agar tidak terlena dengan raihan WBK, sehingga harus mempertahankannya sekaligus  mempersiapkan WBBM.

BACA JUGA : Kejaksaan Diminta Lebih Banyak Lakukan Pencegahan Korupsi

Sehingga diharapkan nantinya kejaksaan memiliki SDM yang lebih berkualitas dan baik dalam tujuan sama-sama membangun Kalsel.

Menurut dia, WBBM adalah termasuk 6 area perubahan dari zona integritas reformasi birokrasi yang bermuara dari area ke enam. Yaitu pelayanan publik, yang mana jika membutuhkan informasi dan pelayanan bisa mendownloud website kejaksaan.

“Saya mohon doa restu semua masyarakat dan awak media agar dapat meraih WBBM dan mempertahankan WBKnya,” pintanya.

BACA LAGI : Komisi III DPR Desak TP4D Kejaksaan Segera Dibubarkan

Hal lain dijelaskan, kejaksaan juga sudah membuat inovasi, termasuk program e-lapdu atau laporan pengaduan berbasis elektronik dengan mendownloud aplikasi tanpa harus datang ke kejaksaan maka masyarakat sudah dapat menyampaikan laporannya.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.