Status Tersangka, Ketua KPU Banjarmasin Diusulkan Diberhentikan Sementara

0

STATUS tersangka yang ditetapkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin, Gusti Makmur (GM) usai gelar perkara kasus dugaan asusila, berbuntut panjang.

JAJARAN KPU Provinsi Kalsel langsung menyikapinya dengan mengusulkan agar GM diberhentikan sementara sebagai komisioner KPU Banjarmasin ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Naiknya status GM yang awalnya hanya saksi terlapor dalam pelaporan dugaan pelecehan seksual kepada korbannya menjadi tersangka, usai kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

GM pun disangkakan dengan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU Nomor 35/2014 tentang  Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA : KPU Kalsel Panggil Minta Keterangan GM

Dalam jumpa pers di kantor KPU Kalsel, Banjarmasin, Senin (27/1/2020), Koordinator Divisi Hukum KPU Kalsel Nur Zazin mengungkapkan berdasar keputusan bersama diusulkan untuk pemberhentian sementara atas nama GM sebagai komisioner KPU Banjarmasin ke KPU RI di Jakarta.

“Pada prinsipnya, biarlah proses hukum tetap berlaku. Jadi, kami mengusulkan pemberhentian sementara disampaikan ke KPU RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk dugaan pelanggaran kode etik, dalam waktu segera. Putusan ini sudah diplenokan di KPU Kalsel,” ucap Nur Zazin.

Mantan anggota KPU Kotabaru ini menegaskan pihaknya menunggu putusan tetap dalam proses hukum di pengadilan. Nur Zazin menyatakan jika terbukti melanggar hukum, maka akan diberhentikan secara permanen. “Jika tidak terbukti, akan dikembalikan posisinya,” kata Nur Zazin.

Ia menegaskan jabatan Ketua KPU Kota Banjarmasin yang dipegang GM, akan segera ditunjuk pelaksana tugas (plt), sampai proses hukum terhadapnya berlangsung hingga ada putusan inkracht.

BACA JUGA : GM: Saya Siap Diproses dan Siap Diberhentikan

Senada itu, Ketua KPU Kalsel Sarmuji mengaku prihatin atas kasus yang mendera koleganya, GM di KPU Kota Banjarmasin.

“Berdasar hasil rapat pleno KPU Kalsel, kami telah mengusulkan agar saudara GM sebagai anggota KPU diberhentikan sementara kepada KPU RI dan DKPP,” ucap Sarmuji.

Ia juga menjelaskan berdasar hasil rapat pleno KPU Kota Banjarmasin telah diputuskan untuk menunjuk plt ketua, menindaklanjuti adanya surat pengunduran diri dari GM untuk konsentrasi terhadap kasus hukum yang menderanya.(jejakrekam)

Penulis Iman Satria/Deden
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.