Pemkab Barut Ajukan Dua Raperda

0

PEMKAB Barito Utara menyampaikan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Jasa Umum ke DPRD Barito Utara.

WAKIL Bupati Barito Utara  Sugianto Panala Putra mengatakan Raperda yang diajukan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas nyata dan bertanggungjawab.

Diungkapkannya, barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Barang milik daerah baik yang diperoleh melalui APBD maupun berasal dari sumber pendanaan lainnya atau dari hibah perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme,” katanya.

Diharapkan apabila ditetapkan menjadi Perda, maka akan menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Sementara, lanjutnya, UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyebutkan bahwa salah satu jenis retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan tera ulang.(jejakrekam)

Penulis Syarbani
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.