Konsultasi Penggunaan Dana Desa, DPRD Balangan Sambangi Dua Kementrian

0

GUNA mengetahui lebih rinci keleluasaan pengunaan dana desa, DPRD Balangan melalui Wakil Ketua Satu DPRD Balangan H Abdul Hadi dan anggota DPRD Balangan M Ifadali melakukan konsultasi langsung kepada Kementerian Desa dan Keuangan RI.

KEDATANGAN legislator asal Bumi Sanggam ini disambut Bagian Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Felix dan Subdit Dana Desa Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Yadi Hadian. Dalam kesempatan tersebut, menurut H Abdul Hadi banyak hal yang pihaknya sampaikan atau pertanyakan.

Adapun pertanyaan tersebut seperti menyangkut keberadaan kelembagaan adat di Kabupaten Balangan. Apakah bisa dana desa digunakan untuk Kelembagaan adat? Lalu, bagaimana proses penyaluran dan prioritas penggunaan dana desa.

BACA: Gelar Paripurna, DPRD Balangan Tetapkan Propemperda 2020

“Dari penjelasan Bagian Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Felix, Desa adalah kesatuan masyarakat yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat bedasarkan perkara masyarakat, hak asal usul/ hak tradisional yang di akui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan NKRI sesuai UU No 06 Tahun 2014. Jadi, alokasi dana desa atau pendapatan asli desa bisa digunakan untuk tunjangan atau mengaji kepala adat di desa tersebut,’’ bebernya.

Selain itu, lanjut Abdul Hadi, prioritas dana desa tahun 2020 diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.

Selain itu menurutnya, dana desa juga digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program yang bersifat lintas kegiatan, menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin, dan meningkatkan pendapatan asli desa.

“Dana desa ini juga diprioritaskan untuk penanggulangan kemiskinan, dimana diutamakan untuk membiayai program penanggulangan kemiskinan, melakukan pemutakhiran data kemiskinan dan melakukan kegiatan akselerasi ekonomi keluarga,’’ jelasnya.

BACA JUGA: Kunjungi Puskesmas, DPRD Balangan Ingin Pelayanan Kesehatan Berjalan Maksimal

Sedangkan dalam pertemuan tersebut, Subdit Dana Desa Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan RI Yadi Hadian menyampaikan, proses penggunaan dana desa dilaksanakan mengikuti tahapan musyawarah Desa tentang perencanaan pembangunan Desa yang menghasilkan dokumen RKP Desa paling lambat dilaksanakan pada Juni tahun anggaran berjalan dan penetapan prioritas penggunaan dana desa disusun dengan mempedomani perencanaan pembangunan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

“Rencana Kerja Pemerintahan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan arahan dan penjelasan tentang pagu indikatif alokasi Desa dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan program dan/atau kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan/atau APBN yang akan dialokasikan ke Desa. Sesuai Peraturan Mentri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi RI No 11 Tahun 2019,’’ imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.