Bawaslu Kalteng Ingatkan Netralitas ASN

0

JELANG pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kalimantan Tengah. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimentan Tengah, kembali mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) untuk menjaga netralitas.

“KAMI dari Bawaslu selalu mengingatkan, karena ada beberapa larangan yang juga disertai sanksi jika dilanggar,” kata Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, Senin (27/1/2020).

BACA : Riban Siap Berpasangan Dengan Siapapun, Dengan Syarat?

Apabila larangan tersebut dilanggar, bisa dikenakan sanksi. Selain sanksi moral, dapat juga dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat.

Pasalnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya yang menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN anggota TNI/Polri, kepala desa/lurah atau sebutan lain beserta perangkatnya masing-masing.

ASN juga diingatkan untuk menjaga diri, agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, serta  harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

BACA JUGA : Bawaslu Kalsel Larang Kepala Daerah Mutasi Jabatan

Dalam hal etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Perbuatan yang mengarah pada keberpihakan yang dimaksud, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menteri PAN dan RB, NomorB/71/M.SM.OO.OO/2017, tanggal 27 Desember 2017,” ungkap Satriadi.

Menjelang pilkada tahun ini, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang Iain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Selanjutnya juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang Iain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

BACA LAGI : Bentang Tengah Tersambung, Jembatan Tumbang Samba Kalteng Segera Rampung

PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan Iain dengan bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial.

Kemudian, PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan, serta dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.(jejakrekam)

Penulis Tiva
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.