Diganti PPPK, Ada 13.921 Honorer Pemprov Kalsel Bakal Diseleksi

0

PENGHAPUSAN tenaga honor atau kontrak di instansi pemerintah menjadi hal yang cukup mengejutkan. Konsesi yang ditempuh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI adalah penghapusan tenaga honor atau kontrak menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

PROSES menjadi PPPK, ternyata tidak otomatis atau serta merta namun harus melalui serangkaian seleksi selayaknya penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Jika tak lulus seleksi, maka tidak bisa diangkat PPPK.

Saat ini, di Pemprov Kalsel sendiri terdapat 13.912 pegawai kontrak. Mereka pun terancam bakal kehilangan pekerjaan, jika tak lulus seleksi PPPK.

“Jumlah honorer lingkup Pemprov Kalsel di luar guru dan tenaga kependidikan sebanyak 10.033 orang,” ucap Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Gusti Burhanuddin kepada awak media di Banjarbaru, Rabu (22/1/2020).

Menurut dia, pemberlakuan PPPK tersebut masih sebatas wacana, sehingga butuh regulasi jelas berupa petunjuk teknis pelaksanaan. Burhanuddin menegaskan jika aturan sudah keluar, maka Pemprov Kalsel akan menindaklanjutinya

“Sejauh ini, masih belum ada aturan teknis turunannya. Jadi, perlu koordinasi lagi dengan pemerintah pusat,” kata Burhanuddin.

Ia menjelaskan, keberadaan honorer masih sangat dibutuhkan, karena saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) masih kurang dari rasional dan jumlah ideal.

“Kekurangan ASN di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu ditutupi dengan tenaga kontrak. Besaran gaji dan tunjangan PPPK setara dengan ASN. Bedanya,  ketika PPPK masuk usia purnatugas, tidak dapat dana pensiun,” ucapnya.

Masih menurut Burhanuddin, soal teknis penerimaan melalui skema tes Computer Assisted Test (CAT) layaknya penerimaan CPNS. “Mungkin nanti passing grade-nya diturunkan. Sebab, dari kebijakan pemerintah ini, kami tangkap tetap akan memerlukan kualitas pegawai. Jika tidak lulus, maka tidak dipakai. Sebaiknya, kita lihat ke depan seperti apa regulasi teknisnya. Sebaik, kita tunggu saja,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan mengungkapkan untuk implementasi PPPK masih perlu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. “Kita tunggu saja,” ucap Sulkan.(jejakrekam)

Penulis Sayyidil Ahmada
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.