Aspihani Ideris Tak Hadir, Mediasi Gagal

0

PENGADILAN Negeri Banjarmasin kembali menggelar sidang gugatan puluhan advokat yang tergabung dalam Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik terhadap keberadaan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Penasihat Hukum Indonesia (P3HI), Selasa (21/1/2020).

AGENDANYA adalah mediasi kedua belah pihak. Dimana, majelis hakim yang diketuai oleh Mochammad Yuli Hadi mengajukan mediasi dan dipimpin hakim yang paling senior di PN Banjarmasin, yakni Afandi Widarijanto.

Seperti diketahui, Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik diketuai Abdullah menilai keberadaan P3HI Kalsel menyalahi UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta surat edaran dari Ketua Mahkamah Agung (MA).

Penggugat yang tergabung dalam Tim penyelamat Profesi advokat dan Kode Etik Profesi Advokat adalah Abdulah SH dan advokat lainya, seperti H Sabri Noor Herman, Yohanes Lie, Taufik Hidayah, Hamdan Taufik, Geman Yusuf, Rusmadi, Wanto A Salan, Robert Hendra Sulu, Yanuaris Frans, M Taufik, Doni, Noor Dachliyanie Adul, Kusman Hadi, H Edy Sucipto, H Abdul Rasyid, dan Bujino A Salan.

Pihak tergugat adalah Dewan Pemimpin Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara Panesehat Hukum Indonesia (P3HI).

BACA : Disumpah Jadi Advokat, P3HI Digugat Perdata Kumpulan Advokat Senior Kalsel

Dalam mediasi ini, pimpinan P3HI Aspihani Ideris hanya diwakili kuasa hukumnya dari kantor hukum dan pengacara Hidarno SH dan Rekan.

Perwakilan Tim Penyelamat Profesi Advokat dan Kode Etik Kusman Hadi mengatakan, sejak awal sudah menolak keberadaan tim kuasa hukum tergugat.

“Sebab, pokok permasalahan atau pokok gugatan kami adalah pimpinan DPN P3HI Kalsel yakni Aspihani Ideris dan tim kuasa hukumnya adalah juga anggota P3HI,” katanya.

Yanuris Frans menambahkan, Aspihani Ideris sudah tiga kali tidak berhadir. Hakim mediasi Afandi Widarijanto setelah berdiskusi dengan ketua majelis hakim Mochammad Yuli Hadi menyatakan, dikerenakan ketidakhadiran pihak tergugat maka mediasi gagal atau menemui jalan buntu (deadlock) sehingga perkara gugatan perdata dikembalikan ke majelis hakim yang menyidangkannya.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.