Kebutuhan Pokok Dinaikkan, Uhaib: Pemerintah Tak Lagi Menjadi Pelayan Publik

0

MASYARAKAT nampaknya harus siap-siap mengencangkan ikat pinggang. Sejumlah tarif barang dan jasa akan dinaikkan pemerintah, diantaranya tarif listrik, iuran BPJS Kesehatan, hingga gas melon 3 Kg yang diprediksi akan berharga Rp 35.000 per tabung.

AKADEMISI FISIP Uniska, Muhammad Uhaib As’ad, menilai kenaikan sejumlah kebutuhan pokok masyarakat ini menunjukkan kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat. “Pemerintah tidak lagi menjadi pelayan publik,sehingga menyengsarakan masyarakat dengan kebijakannya,” ucapnya kepada jejakrekam.com, Senin (20/1/2020).

BACA : Pertamina Tak Mentolerir Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Uhaib menyebut kebijakan tidak populer ini justru menjadikan masyarakat sebagai korbankan.  “Terkesan negara ini menghindar dari problem masyarakat. Ambil contoh BPJS Kesehatan dinaikkan, ditambah lagi LPG 3 kg,” kata doktor jebolan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini.

Bagi Uhaib, kebijakan ini akan memperberat taraf hidup masyarakat, sekaligus menurunkan daya beli masyarakat. “Padahal anggaran negara sudah terlalu banyak dikorupsi elit-elit politik yang seharusnya dialkokasikan untuk kepentingan publik, malah mencabut subsidi yang menjadi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat,” tegas editor Asian Institute of Research and Journal of Social and Political Sciencies ini.

Uhaib beranggapan, rentetan kebijakan non populis yang ditempuh pemerintah semakin mengurangi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

BACA JUGA : Kalsel Salurkan Rp109 Miliar untuk 58.107 Penerima Program Keluarga Harapan

Eks aktivis HMI ini memprediksi, gelombang protes besar-besaran bakal terjadi sebagai bentuk ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. “Jangan salahkan masyarakat jika semakin apatis kepada Negara,” pungkas Uhaib.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel Birhasani menyanggah bahwa pemerintah mencabut subsidi. Ia berdalih, subsidi akan disalurkan kepada yang membutuhkan. Salah satunya skema Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Penerimanya berdasarkan data yang cermat dan tepat yang sudah tersedia pada Dinas Sosial dan BPS. Pemerintah tidak menghentikan subsidi, tetapi hanya mengalihkan dalam bentuk lain,” kata Birhasani.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.