Hubungan Kadishub dengan DPRD Banjarmasin Mulai Mencair

0

PERSETERUAN antara Dinas Perhubungan Banjarmasin dengan DPRD Banjarmasin saat ini sudah mulai mencair.

ALHAMDULILLAH, persoalan gesekan yang terjadi antara DPRD Banjarmasin dengan Dishub Banjarmasin berkaitan dengan pendapatan sektor perhubungan sudah mencair dengan kedatangan DPRD Banjarmasin ke Kantor Dishub Banjarmasin di Pasir Mas,” ujar Kadishub Banjarmasin Ichwan Noor Chalik kepada jejakrekam.com, Senin (20/1/2020).

Ada empat poin pembicaraan dalam pertemuan itu, bebernya, yakni target pendapatan sektor perhubungan di APBD Tahun 2020 yang dianggap Dishub Kota Banjarmasin tidak prosedural. “Dalam pertemuan itu sudah saling memahami dan lebih mengedapankan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bersama,” ujarnya.

Kemudian, realisasi pendapatan sektor perhubungan untuk tahun 2019 yang hanya mencapai Rp 14,4 miliar dari target Rp 15 miliar.

Juga tindaklanjut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) RI yang menyangkut kurang bayar pajak parkir oleh Center Park Duta Mall (DM), yang sudah selesai dengan dibayarnya kurang bayar tersebut secara dicicil dan gugatan yang dilakukan oleh Center Park ke Dishub Banjarmasin  sebagai tergugat dan BPK RI sebagai turut tergugat, akan dicabut oleh Center Park.

BACA : Perseteruan Dishub-Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Isnaini Serang Balik Ichwan

“Dishub Banjarmasin juga melayangkan surat ke DM agar dalam mengelola parkir tetap harus berpegang kepada perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Selanjutnya, mengenai persoalan karcis parkir DM yang sempat viral di media sosial, yaitu adanya tambahan Pajak Parkir  Daerah (PPD) 30 persen, juga sudah clear dengan adanya penjelasan oleh Kadishub Banjarmasin bahwa PPD adalah pajak parkir daerah dan apa yang tercantum di karcis itu sudah benar berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Parkir.

“Dishub Banjarmasin minta advis dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), maka berdasarkan penelaahan APIP terhadap ketentuan yang berlaku bahwa pemberlakuan tersebut sudah sesuai UU,” katanya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.