Dituduh Mencuri Barang Senilai Rp 90 Ribu, Dua Karyawan Di-PHK dan Dipolisikan

0

SEPERTI pepatah, hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Demikianlah kiranya apa dialami Muhammad Bisri (32 tahun) dan Fronika Ratno Timur (43 tahun). Keduanya karyawan PT Madhani Talatah Nusantara (PT MTN) di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.

LANTARAN diduga mencuri barang senilai Rp 90 ribu, keduanya langsung dipecat. Tak cukup. Mereka pun dilaporkan ke pihak kepolisian dan kemudian ditahan di Mapolsek Jorong.

Didampingi pengacara Tugimin SH MH yang tergabung dalam Queen Law Office dan Legal Consultant, Bisri dan Ratno yang tadinya bertugas sebagai mekanik di PT MTN menceritakan kasus yang mereka alami.

Keduanya mengaku telah 13 tahun di PT MTN. Suatu hari mereka memungut barang bekas dari tempat pembuangan barang-barang bekas di perusahaan tersebut. Menurut mereka, ada beberapa komponen dari barang berkas itu, seperti alumanium, yang bisa dijual. Harganya Rp90 ribu.

Tapi pihak perusahaan yang kemudian, menuduh mereka mencuri. Lalu mereka pun di-PHK, tanpa terlebih dulu ditegur atau diberi peringatan.

Tak terima diperlakukan sewenang-wenang, Bisri dan Ratno pun mengajukan keberatan ke pihak manajemen perusahaan, sampai kemudian berujung di Disnaker.

Disnaker kemudian menganjurkan agar perusahaan membayar pesangon. Namun tak pernah dilaksanakan. Manajeman perusahaan malah melaporkan kedua karyawan ini ke Polsek Jorong. Oleh Polsek Jorong atas laporan tersebut dilakukan pemanggilan lewat telepon.

Di hadapan pengacara, Kanit Reskrim menyarankan agar Bisri dan Ratno mengundurkan diri dari perusahaan tersebut, sehingga kasus ini tidak berkepanjangan dan perkaranya dicabut. Pengacara menjelaskan bahwa kedua karyawan ini sudah di-PHK. Jadi tidak mungkin mengundurkan diri lagi.

Beberapa hari kemudian kedua karyawan ini dipanggil, lagi-lagi hanya lewat telepon. Agar kooperatif, maka hadirlah Bisri dan Ratno, didampingi Tugimun sebagai pengacara. Keduanya diperiksa sebagai saksi. Seminggu kemudian dipanggil lagi, dan akhirnya mereka ditahan oleh pihak kepolisian.

Tugimun mengingatkan, kerugian yang dialami perusahaan Cuma Rp 90 ribu. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2012, yang menyatakan kalau kerugian di bawah Rp 2,5 juta, maka hanya diterapkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan tidak dilakukan penahanan.

Mestinya, menurut Tugimun, kepolisian menerapkan Perma itu. “Walaupun Perma itu tidak mengikat kepada pihak kepolisian, namun nantinya berkas ini akan masuk ke pengadilan dan nantinya tidak akan sinkron,” ujarnya.

Menurut Tugimun, di Perma penerapan pasal yang demikian ini adalah pasal 364 dan termasuk tidak pidana ringan (tipiring), karena kerugian hanya Rp 90 ribu. Tapi oleh kepolisian dikategorikan pencurian biasa, sehingga dilakukan penahanan karena dasarnya pasal 362. “Ini ‘kan sudah bertentangan dengan Perma, sehingga klien kami dirugikan,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Tugimun pun melaporkan penyidik dan kanit Polsek Jorong ke Propam Polda Kalsel.

Kepala Bidang Propam Polda Kalsel  Kombes Pol Vendra Riviyanto saat ditemui wartawan mengatakan akan menindaklanjuti pengaduan ini. “Pengaduan ini sudah diterima dan akan dilakukan pendalaman sampai sejauh mana perkaranya,” ucapnya.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.