Gaji GTK Non-ASN Diusulkan Naik
PEMPROV Kalsel berencana, mulai awal Februari 2020 akan menaikkan gaji GTK (Guru Tenaga Kependidikan) Non-ASN SMA dan SMK sederajat, pendidikan khusus SLB, dan lain-lain yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kalsel.
PEMPROV Kalsel rencananya akan menaikkan gaji mereka sebesar Rp 800.000 per bulan dari gaji sebelumnya, disesuaikan dengan tingkat pendidikan.
“Yang tertinggi lulusan S1 bakal menerima kenaikan Rp 1,5 juta, sehingga gajinya menjadi Rp 2,3 juta. Kemudian D-3 yang sebelumnya Rp 1,2 juta menjadi Rp 2 juta, SMA/Sederajat yang sebelumnya Rp 1 juta menjadi 1,8 juta, serta untuk SMP/Sederajat yang sebelumnya cuma Rp 800 ribu akan menjadi Rp 1,6 juta,” ungkap Kadisdik Kalsel Yusuf Effendi kepada jejakrekam.com, Kamis (16/1/2019).
Ditambahkan mantan Pejabat HSS ini, untuk mendapatkan gaji maksimal tersebut maka setiap GTK Non-ASN harus memenuhi jam kerja (bukan hanya jam mengajar) sesuai Permendikbud No 15/2018, yaitu 40 jam per minggu.
“Maksud 40 jam kerja itu adalah 37,5 jam kerja (termasuk jam mengajar dan presensi kehadiran) ditambah 2,5 jam istirahat. Jika kurang dari 40 jam, maka yang dibayar hanya jumlah jam kerja dikalikan Rp 95 ribu,” ujarnya.
BACA : Insentif Guru Honor Naik, Komisi IV DPRD Banjarmasin Awasi Ketat Lima Program Disdik
Yusuf melanjutkan, tujuan kenaikan ini ada dua hal. Pertama meningkatkan kinerja, dan kedua menaikkan tingkat kesejahteraan para guru honorer.
Guru honorer yang mengajar di sekolah swasta berbeda dengan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri. Kalau guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, maka gajinya langsung dibayarkan kepada yang bersangkutan. Sedangkan guru honorer di sekolah swasta diberikan subsidi melalui Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
“Soal besarannya, diserahkan kepada kebijakan sekolah swasta bersangkutan, tetapi tidak mengurangi peruntukan BOSDA itu sendiri. Misalnya untuk siswa diberikan Rp 1 juta, tetap Rp 1 juta,” bebernya.
Kenaikan gaji ini, disamping untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan, juga menyikapi berbagai masukan, komentar, dan sumbang saran yang berharap ada penghargaan terhadap derajat atau tingkatan ijasah. “Selanjutnya, pihak kami minta masukan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangun (BPKP),” katanya.
Disebutkan Yusuf, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur usulan besaran gaji tersebut sedang digodok oleh Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk diajukan ke Mendagri. “Setelah Pergub ini dievaluasi dan diverifikasi Kemendagri, maka gaji siap untuk dibayar,” tandasnya.(jejakrekam)